MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025, pada Jumat (28/8/2026). Gugatan ini diajukan oleh 12 orang yang masih berstatus mahasiswa.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Diketahui para pemohon melakukan pengujian materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 240 mengatur tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara.
Suhartoyo menegaskan pasal 240 dan pasal 241 KUHP baru inkonstitusional. Dengan demikian, ketentuan aturan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat."Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata dia.
Baca juga: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
"Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.
Adapun Pasal 240 KUHP baru menyatakan:
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Sementara Pasal 241 yang menyatakan:
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.










