MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator

MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator

Nasional | sindonews | Jum'at, 28 Agustus 2026 - 19:49
share

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025, mengenai pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Jumat (28/8/2026). MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 Inkonstitusional. Adapun dalam menetapkan status bencana nasional, terdapat lima indikator yang harus dipenuhi sesuai Pasal 7 ayat (2).

Namun kini MK menyatakan penetapan status bencana hanya memerlukan minimal tiga indikator. “Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” sambungnya.

Baca juga: 1 Warga Tewas saat Kerusuhan Demo DPR, Ini Kronologi Kejadiannya

Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa selain karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal.

Selain itu, pilihan terhadap tiga indikator dimaksud guna mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif terhadap penanggulangan bencana di daerah.

“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Topik Menarik