Rakernas Peradin 2026 Soroti Revisi UU Advokat, Ropaun Rambe: Jangan Korbankan Independensi Profesi

Rakernas Peradin 2026 Soroti Revisi UU Advokat, Ropaun Rambe: Jangan Korbankan Independensi Profesi

Nasional | sindonews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:38
share

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menjadikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai salah satu fokus penting dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026. Pembaruan regulasi harus tetap menjaga independensi, integritas, dan marwah profesi advokat.

Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe menegaskan, perubahan regulasi advokat harus menjadi bagian dari upaya memperkuat profesi sekaligus memastikan advokat tetap menjalankan perannya sebagai salah satu pilar penegakan hukum.

Menurut Ropaun, Rakernas bukan sekadar forum administratif organisasi. Forum tersebut merupakan ruang konstitusional untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, melakukan konsolidasi, melakukan koreksi, serta menetapkan arah perjuangan Peradin, termasuk dalam menyikapi pembahasan revisi UU Advokat.

Baca juga: Peradin Soroti Perkembangan Penanganan Kasus Korupsi

"Rakernas bukan semata-mata forum administratif. Rakernas adalah forum konstitusional untuk melakukan evaluasi, konsolidasi, koreksi, dan penetapan arah perjuangan organisasi ke depan," katanya, Sabtu (29/8/2026).

"Kepentingan organisasi harus menjadi kepentingan utama. Konstitusi organisasi harus menjadi rujukan bersama. Kepentingan penegakan hukum serta keadilan harus menjadi tujuan perjuangan Peradin," tandasnya.

Ropaun menegaskan, pembaruan aturan mengenai advokat harus tetap berpijak pada kedudukan advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum. Ia mengingatkan agar profesi advokat tidak dipandang semata sebagai pekerjaan untuk mencari penghidupan."Organisasi advokat tidak boleh kehilangan jati dirinya. Advokat bukan sekadar profesi yang mencari penghidupan tetapi advokat itu adalah bagian dari sistem penegakan hukum, bagian dari pilar penting dalam mewujudkan negara hukum, ucapnya.

Lihat video: Fakta Hukum! UU Advokat Tegaskan Pengacara Tak Bisa Dipidana Kasus Ijazah Jokowi

Oleh karena itu, kata dia, kebesaran suatu organisasi advokat tidak hanya diukur dari jumlah anggota, dan banyaknya kepengurusan, atau luasnya struktur organisasi.Kebesaran organisasi harus diukur dari integritas anggotanya, kualitas pengabdiannya, keberanian menegakkan kebenaran, serta konsistensinya membela hukum dan keadilan.

Ropaun menambahkan, semangat tersebut harus menjadi landasan Peradin dalam mengikuti dinamika pembahasan revisi UU Advokat. Menurut dia, perubahan aturan tidak boleh menghilangkan jati diri profesi maupun prinsip independensi advokat.

Dalam Rakernas tersebut, Ropaun juga mengingatkan seluruh jajaran Peradin agar menempatkan konstitusi organisasi sebagai pijakan bersama. Ropaun mengatakan tidak boleh ada kepentingan individu maupun kelompok yang berada di atas konstitusi organisasi.

"Siapapun dan apapun jabatan dalam organisasi, tidak ada yang lebih tinggi daripada konstitusi organisasi," tegasnya.

Menurut Ropaun, jabatan dalam organisasi merupakan amanah yang disertai tanggung jawab. Setiap keputusan maupun pernyataan yang disampaikan atas nama Peradin juga membawa nama dan kehormatan seluruh keluarga besar organisasi. Ropaun berharap prinsip tersebut menjadi modal Peradin dalam menghadapi dinamika internal maupun eksternal, termasuk dalam menyikapi perubahan regulasi profesi advokat.Selain persoalan regulasi, Ropaun menilai profesi advokat menghadapi tantangan baru akibat perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Digitalisasi, perubahan regulasi, perkembangan ekonomi, serta semakin kompleksnya persoalan masyarakat menuntut advokat meningkatkan kompetensi dan kemampuan beradaptasi.

"Advokat Peradin harus menjadi advokat yang profesional, berintegritas, adaptif, dan berwawasan kebangsaan," katanya.

Ropaun mendorong anggota Peradin memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan profesionalisme, namun tetap menjaga etika profesi dan nilai kemanusiaan. "Harus berani melakukan pembaruan tanpa kehilangan jati diri. Harus memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan etika. Harus meningkatkan profesionalisme tanpa menghilangkan nilai kemanusiaan," ujarnya.

Ropaun juga meminta hasil Rakernas tidak berhenti sebagai dokumen organisasi. Setiap keputusan harus diterjemahkan menjadi program yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya oleh anggota serta masyarakat.

"Keputusan harus menjadi tindakan. Program harus menjadi kerja nyata. Dan kerja nyata harus menghasilkan perubahan," kata dia.

Ia mengajak seluruh anggota Peradin memperkuat persatuan di tengah perbedaan pandangan. "Boleh berbeda dalam pendapat, tetapi harus satu dalam menjaga marwah Peradin. Boleh memiliki cara pandang yang berbeda, tetapi harus tunduk pada konstitusi organisasi," ujarnya.Ropaun menegaskan, Peradin harus mampu mewariskan organisasi yang tidak hanya besar secara struktur, tetapi juga kuat secara konstitusi, sehat secara demokrasi, unggul dalam profesionalisme, dan konsisten dalam pengabdian.keadilan harus menjadi tujuan perjuangan Peradin," tandasnya.

Ropaun menegaskan, pembaruan aturan mengenai advokat harus tetap berpijak pada kedudukan advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum. Ia mengingatkan agar profesi advokat tidak dipandang semata sebagai pekerjaan untuk mencari penghidupan.

"Organisasi advokat tidak boleh kehilangan jati dirinya. Advokat bukan sekadar profesi yang mencari penghidupan tetapi advokat itu adalah bagian dari sistem penegakan hukum, bagian dari pilar penting dalam mewujudkan negara hukum, ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, kebesaran suatu organisasi advokat tidak hanya diukur dari jumlah anggota, dan banyaknya kepengurusan, atau luasnya struktur organisasi.Kebesaran organisasi harus diukur dari integritas anggotanya, kualitas pengabdiannya, keberanian menegakkan kebenaran, serta konsistensinya membela hukum dan keadilan.

Ropaun menambahkan, semangat tersebut harus menjadi landasan Peradin dalam mengikuti dinamika pembahasan revisi UU Advokat. Menurut dia, perubahan aturan tidak boleh menghilangkan jati diri profesi maupun prinsip independensi advokat.

Dalam Rakernas tersebut, Ropaun juga mengingatkan seluruh jajaran Peradin agar menempatkan konstitusi organisasi sebagai pijakan bersama. Ia mengatakan tidak boleh ada kepentingan individu maupun kelompok yang berada di atas konstitusi organisasi."Siapa pun dan apapun jabatan dalam organisasi, tidak ada yang lebih tinggi daripada konstitusi organisasi," tegasnya.

Menurut Ropaun, jabatan dalam organisasi merupakan amanah yang disertai tanggung jawab. Setiap keputusan maupun pernyataan yang disampaikan atas nama Peradin juga membawa nama dan kehormatan seluruh keluarga besar organisasi.

Ropaun berharap prinsip tersebut menjadi modal Peradin dalam menghadapi dinamika internal maupun eksternal, termasuk dalam menyikapi perubahan regulasi profesi advokat. Selain persoalan regulasi, Ropaun menilai profesi advokat menghadapi tantangan baru akibat perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI).

Digitalisasi, perubahan regulasi, perkembangan ekonomi, serta semakin kompleksnya persoalan masyarakat menuntut advokat meningkatkan kompetensi dan kemampuan beradaptasi."Advokat Peradin harus menjadi advokat yang profesional, berintegritas, adaptif, dan berwawasan kebangsaan," katanya.

Ropaun mendorong anggota Peradin memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan profesionalisme, namun tetap menjaga etika profesi dan nilai kemanusiaan.

"Harus berani melakukan pembaruan tanpa kehilangan jati diri. Harus memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan etika. Harus meningkatkan profesionalisme tanpa menghilangkan nilai kemanusiaan," ucapnya.

Topik Menarik