Hakim MK Soroti Tiket Pesawat yang Terus Naik, tapi Kompensasi Delay Hanya Rp300 Ribu
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti kompensasi delay bagi penumpang pesawat yang tak pernah mengalami kenaikan. Adapun kompensasi Rp300 ribu diberikan kepada penumpang bila mengalami keterlambatan lebih dari 4 jam.
Dalam persidangan perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026, pemerintah menghadirkan seorang saksi yakni Hemi yang pernah terlibat dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hemi menuturkan penumpang berhak menerima kompensasi sebesar Rp300 ribu bila mengalami keterlambatan lebih dari 240 menit atau 4 jam.
Baca juga: Seleksi Hakim MK Diwarnai Manuver Politik, Berpotensi Lahirkan Hakim Boneka
Dari penjelasan Hemi tersebut, Adies kemudian mempertanyakan kompensasi Rp300 ribu yang sampai saat ini masih menggunakan aturan lama. Padahal, saat ini harga tiket pesawat sudah mengalami kenaikan.
"Seperti apa dulu itu waktu Bapak merumuskan ini Rp300.000. Kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense lagi harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi," katanya.Menurut Hemi, pemerintah juga harus mengkaji ulang aturan kompensasi denda kepada para penumpang pesawat. Sebab, nominal denda sudah tidak seimbang dengan harga tiket pesawat saat ini.
"Mestinya kan pemerintah juga memikirkan dengan tiket yang sudah berkali lipat naiknya tapi dengan keterlambatan kategori 5 ini harus seperti dendanya masih Rp300 ribu," ucapnya.
Masyarakat tidak semata-mata selalu mengharapkan pada kompensasi penerbangan. Kepastian waktu berangkat dan tiba jauh lebih penting.
"Masyarakat ini sebenarnya keinginannya agar supaya tepat waktu, jadi regulasi inilah yang harus diperbaiki," ucapnya.










