Heboh Klaster Mewah di Lapas Cibinong, ICW: Perlu Dicurigai Ada Praktik Korupsi

Heboh Klaster Mewah di Lapas Cibinong, ICW: Perlu Dicurigai Ada Praktik Korupsi

Nasional | sindonews | Jum'at, 25 September 2026 - 20:19
share

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut merespons temuan Ombudsman RI mengenai klaster mewah yang diduga dihuni narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. ICW sejak 2011 telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi yang terjadi di dalam lapas.

"Dua di antaranya yang relevan dengan temuan Ombudsman saat ini adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana serta pemberian izin keluar lapas yang kemudian disalahgunakan," tulis Plt Koordinator ICW Almas Sjafrina dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Dia menjelaskan, pemberian fasilitas khusus untuk narapidana bisa berupa penggunaan fasilitas elektronik, makanan tertentu, ruang yang jauh lebih nyaman, hingga akses keluar masuk lapas di luar alasan yang diperbolehkan. Hal-hal tersebut tentunya perlu dicurigai sebagai praktik korupsi di lingkungan lapas.

Baca juga: Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Menteri Imipas Harus Tindak Tegas Kalapas dan Petugas

"Praktik tersebut bukan hanya merupakan perlakuan istimewa yang seharusnya tidak diberikan, tetapi perlu dicurigai disertai dengan praktik korupsi lembaga pemasyarakatan," sambungnya.

Berdasarkan catatan ICW sejak 2014 hingga 2025 terdapat 13 narapidana korupsi yang diduga melakukan aktivitas di luar lapas. Padahal mereka saat itu sedang menjalani masa hukuman.

Menurut Almas temuan Ombudsman RI tidak semestinya diperlakukan sebagai persoalan administratif saja. Sebab Ombudsman RI sempat menyebut adanya pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu.

"Penegak hukum seperti KPK perlu masuk untuk menelusuri dugaan tersebut, termasuk memeriksa apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas pemasyarakatan," pungkasnya.

Topik Menarik