Eksekusi Hukuman Mati Jadi Sorotan, Begini Pandangan Islam tentang Qishash

Eksekusi Hukuman Mati Jadi Sorotan, Begini Pandangan Islam tentang Qishash

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:15
share

Eksekusi hukuman mati terhadap seorang terpidana wanita di Tennessee, Amerika Serikat (AS), berakhir dengan insiden tak biasa. Terpidana tersebut menjalani eksekusi dengan cara suntik mati, tetapi proses eksekusi tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga akhirnya ia dibawa ke rumah sakit.

Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai hukuman mati, termasuk bagaimana Islam mengatur sanksi terhadap pelaku kejahatan berat. Apakah Islam mengenal hukuman mati?

Hukuman mati dalam Islam dikenal dengan konsep qishash, terutama dalam kasus pembunuhan. Ketentuan tersebut tidak hanya berbicara tentang sanksi bagi pelaku, tetapi juga memberikan ruang bagi keluarga korban untuk memberikan maaf dan memilih penyelesaian melalui pembayaran diyat.

Salah satu dasar mengenai qishash terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 178. Allah SWT berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih."

Baca juga:Kisah Qailah binti Makhramah, Sahabiyah yang Salah Masuk Saf Salat di Masjid Nabawi

Mengutip Tafsir Tahlili Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan ketentuan qishash dalam perkara pembunuhan.

Pertama, apabila orang merdeka membunuh orang merdeka, maka qishash diberlakukan terhadap pembunuh tersebut. Kedua, apabila seorang hamba sahaya membunuh hamba sahaya, qishash diberlakukan terhadap pelakunya. Ketiga, apabila seorang perempuan membunuh perempuan, maka qishash berlaku terhadap perempuan yang melakukan pembunuhan tersebut.Namun, Al-Qur'an juga membuka ruang pemaafan. Jika keluarga atau pihak yang berhak memberikan maaf kepada pelaku, hukuman qishash dapat gugur dan diganti dengan kewajiban membayar diyat atau tebusan.

Ketentuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa qishash tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan. Di dalamnya terdapat pilihan hukum berupa pemaafan dan diyat.

Larangan Melampaui Batas dalam Qishash

Islam juga memberikan batasan dalam pelaksanaan hukuman. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 33:

"Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (qisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Ayat tersebut menegaskan bahwa sekalipun seseorang memiliki hak untuk menuntut qishash, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau melampaui ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, konsep qishash dalam Islam memiliki aturan yang ketat, termasuk dalam hal siapa yang dapat dikenai hukuman serta bagaimana hak keluarga korban harus diperlakukan.

Hukuman Mati dalam Hadis Nabi

Selain Al-Qur'an, ketentuan mengenai perkara yang dapat menyebabkan hilangnya hak hidup seseorang juga disebutkan dalam hadis Nabi.Rasulullah bersabda:

"Tidak halal darah orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: orang yang dibunuh karena ia membunuh, janda atau duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari kaum Muslimin."

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Dalam kajian fikih, hadis ini menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai hukuman mati dalam sejumlah perkara, termasuk pembunuhan, zina yang dilakukan oleh orang yang telah berstatus muhsan, serta riddah dengan ketentuan yang dibahas secara khusus dalam literatur hukum Islam.

Hukuman Mati dalam Islam dan HAM

Pembahasan mengenai hukuman mati juga bersinggungan dengan persoalan hak asasi manusia (HAM). Perdebatan mengenai hal tersebut pernah dibahas dalam Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU).Mengutip situs resmi NU Jawa Timur, forum tersebut membahas bahwa Islam mensyariatkan hukuman mati sebagai sanksi terhadap pembunuhan dan sejumlah tindak kejahatan berat yang menimbulkan kerusakan besar di tengah masyarakat.

Dalam Hasil-hasil Muktamar Ke-33 NU, disebutkan bahwa hukuman mati dipandang sebagai salah satu bentuk upaya untuk menghadapi kejahatan berat yang menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan manusia.Di sisi lain, Islam juga memiliki prinsip perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia. Prinsip tersebut dikenal dalam konsep al-kulliyat al-khams atau al-dharuriyat al-khams, yakni lima prinsip pokok yang meliputi perlindungan agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan atau kehormatan (hifz an-nasl/hifz al-'irdh), dan harta (hifz al-mal).

Karena itu, pembahasan hukuman mati dalam perspektif Islam tidak dapat dilepaskan dari prinsip perlindungan terhadap kehidupan dan kemaslahatan manusia.

Hasil Muktamar NU 2015 juga menegaskan bahwa penerapan hukuman mati dalam Islam memiliki persyaratan yang ketat, antara lain berkaitan dengan pembuktian tindak kejahatan melalui alat bukti yang kuat dan meyakinkan.

Dengan demikian, konsep hukuman mati dalam Islam tidak dapat dipahami sebatas tindakan menghilangkan nyawa sebagai bentuk pembalasan. Ada ketentuan mengenai jenis tindak pidana, proses pembuktian, hak keluarga korban, kemungkinan pemaafan, hingga larangan melakukan tindakan yang melampaui batas. Wallahu a'lam.

Baca juga:Wanita Salat Berjamaah di Masjid, Apakah Tetap Mendapat Pahala? Perhatikan Adabnya!

Topik Menarik