KKJ PB-PBD Kecam Keras Tindakan Pengurus NPCI Papua Barat Terhadap Jurnalis di Manokwari

KKJ PB-PBD Kecam Keras Tindakan Pengurus NPCI Papua Barat Terhadap Jurnalis di Manokwari

Terkini | sorongraya.inews.id | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 16:00
share

 

SORONG, iNewsSorong.id – Komite Keselamatan Jurnalis Papua Barat - Papua Barat Daya (KKJ PB-PBD) mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum pengurus National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Papua Barat terhadap jurnalis Sorong News, Roly Kasamilale, di Bandara Rendani, Manokwari. 

Aksi pelarangan liputan hingga penggiringan  jurnalis keluar dari dalam Bandara Rendani Manokwari ini terjadi pada Kamis (3/10/2024) pagi, sekitar pukul 08.51 WIT, dan mengundang kemarahan berbagai kalangan, khususnya komunitas jurnalis di Papua Barat.

Peristiwa ini bermula ketika Roly Kasamilale sedang bertugas untuk meliput keberangkatan kontingen NPCI Papua Barat yang akan mengikuti Peparnas 2024 di Solo. Namun, tanpa alasan jelas, ia dihadang oleh sejumlah pengurus NPCI Papua Barat yang memerintahkannya untuk keluar dari lokasi. Meski Roly telah menjelaskan bahwa ia bertugas sebagai jurnalis, identitasnya tak dihiraukan, dan ia pun diseret paksa menuju Polsek Bandara Rendani.

“Ini tindakan barbar yang melanggar hukum! Jurnalis sedang bekerja sesuai tugasnya, tapi malah diperlakukan seperti ini. Sangat disayangkan, bahkan beberapa oknum yang melakukan tindakan ini adalah pengurus lama yang tidak ikut dalam keberangkatan ke Solo,” ujar Roly saat menceritakan insiden tersebut.

KKJ PB-PBD Nyatakan Sikap Tegas

Merespons kejadian ini, Koordinator KKJ PB-PBD, Safwan Ashari, menyampaikan kecaman keras atas tindakan pengurus NPCI Papua Barat. Menurut Safwan, aksi ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak-hak jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

"Tindakan ini bukan hanya melecehkan profesi jurnalis, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan dan intimidasi yang tidak dapat ditolerir. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan tegas disebutkan bahwa siapapun yang sengaja menghalangi kerja jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana. Kami mendesak agar pelaku segera ditindak sesuai hukum," tegas Safwan.

KKJ PB-PBD pun menyatakan tiga sikap tegas terkait insiden ini:

Mengutuk tindakan kekerasan terhadap Roly Kasamilale dan menuntut pengusutan tuntas oleh pihak berwenang. Insiden ini jelas melanggar UU Pers, yang menjamin kebebasan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Mendorong perlindungan hukum bagi seluruh jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalis harus mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah dan masyarakat sesuai dengan Pasal 8 UU Pers.

Meminta NPCI Papua Barat dan aparat keamanan setempat untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang menghalangi kerja jurnalis. Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat dan tidak boleh ada pihak yang menghalangi hak ini.

Safwan juga menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap bersatu dalam memperjuangkan hak-haknya dan menolak segala bentuk intimidasi. “Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan berulang. Kita harus berdiri teguh melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” pungkasnya.

Peristiwa ini menunjukkan masih adanya ancaman serius terhadap kebebasan pers di wilayah Papua Barat, di mana tindakan semena-mena terhadap jurnalis masih sering terjadi. KKJ PB-PBD mengingatkan bahwa tanpa jurnalis yang bebas dan aman, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan terpercaya akan terancam.

Insiden ini tengah menjadi sorotan publik, dan berbagai pihak kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum untuk mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi jurnalis yang teraniaya.

 

 

 

Topik Menarik