Ketua KPU Kota Sorong Diberhentikan DKPP karena Langgar Kode Etik Pemilu

Ketua KPU Kota Sorong Diberhentikan DKPP karena Langgar Kode Etik Pemilu

Terkini | sorongraya.inews.id | Senin, 21 Oktober 2024 - 21:00
share

 


JAKARTA, iNewsSorong.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya, yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.


Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, memimpin sidang dengan amar putusan Nomor 143-PKE DKPP/VII/2024. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir serta pemberhentian Balthasar dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Sorong.


“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kota Sorong kepada Teradu I, Balthasar Berth Kambuaya, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.


Sidang tersebut juga dihadiri anggota majelis lainnya, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Selain pemberhentian Ketua KPU, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada empat anggota KPU Kota Sorong lainnya, yakni Hilman Djafar, Angel Mainake, Hasan Lessy, dan Indra Permana Saragih.


"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II hingga Teradu V, masing-masing selaku anggota KPU Kota Sorong, terhitung sejak putusan ini dibacakan," tambah Heddy.


Tidak hanya KPU, DKPP juga memberikan sanksi kepada Ketua Bawaslu Kota Sorong, Nirma Tindoy, dan dua anggotanya, Julce Ivone Sahureka serta Abdul Kadir Kelosan. Mereka dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.


"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VI hingga Teradu VIII, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong, terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegasnya.


DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Bawaslu juga diminta mengawasi pelaksanaan putusan ini.


Kasus ini bermula dari aduan yang diajukan oleh Selestinus Paundanan, yang memberi kuasa kepada Benediktus Jombang, Muhammad Irfan, dan Agustinus Jehamin. Para teradu, yakni Balthasar Berth Kambuaya dan empat anggota KPU Kota Sorong, dituduh dengan sengaja mengubah hasil perolehan suara Partai Demokrat agar setara dengan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara itu, Ketua dan anggota Bawaslu Kota Sorong dinilai gagal melakukan pengawasan yang memadai terhadap pelanggaran tersebut.

Topik Menarik