Tidak Mengakui Perbuatannya, Kusumayati Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Dituntut 10 Bulan Penjara

Tidak Mengakui Perbuatannya, Kusumayati Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Dituntut 10 Bulan Penjara

Berita Utama | subang.inews.id | Rabu, 9 Oktober 2024 - 01:45
share

KARAWANG, iNews.id - Kusumayati, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW), dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejaksaan Negeri Karawang, yaitu Ganies Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina yang mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat, juga menuntut kedua saudara kandungnya, Dandy Sugianto, kakak kandung Stephanie, dan Ferline Sugianto, adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan, telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024).

Diketahui, Stephanie Sugianto menuntut ibu kandungnya, Kusumayati, atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW) yang digunakan untuk mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayahnya, almarhum Sugianto.

Akibat perbuatan pemalsuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemegang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.

Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie. Dalam perjalanan kasus ini, terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai secara kekeluargaan, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa, sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.

"Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," kata dia.

 

"Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karena itu terdakwa Kusumayati dapat mempertanggungjawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal," lanjutnya.

JPU juga membacakan pertimbangan yang menjadikan tuntutan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan, salah satunya karena Kusumayati merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa sudah berusia tua.

"Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal yang meringankan terdakwa merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa telah berusia lebih dari 63 tahun," ucap Karina.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah karena telah memerintahkan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apabila selama tiga bulan terdakwa tidak memenuhi permintaan saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, maka dipidana penjara selama 10 bulan," tegas JPU Karina.

Terkait tuntutan tersebut, pihak Kusumayati melalui kuasa hukumnya, Ika Rahmawati, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meminta waktu dua pekan untuk membuat pleidoi tersebut.

"Kami akan membuat pleidoi tertulis. Dua minggu," ucapnya.

Sementara itu, Stephanie menuturkan bahwa dirinya sebagai korban merasa sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan tersebut.

 

"Saya sangat kecewa, padahal sama sekali tidak ada dasar pembenar, pemaaf, atau penghapus pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa seolah memaksa saya sebagai korban untuk hadir dalam persidangan dan mau berdamai dengan terdakwa, agar syarat tuntutan percobaan dapat terpenuhi dan dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Stephanie usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Stephanie juga menambahkan bahwa usulan perdamaian yang diajukan terdakwa sudah ditolak sejak perkara ini dimulai tiga tahun lalu.

"Permintaan damai terdakwa sudah ditolak oleh terdakwa sendiri sejak kasus ini bergulir tiga tahun lalu. Saya sebenarnya memberikan ruang yang luas pada terdakwa, namun ternyata terdakwa tetap menolak syarat mediasi dari saya," kata dia.

Stephanie merasa aneh karena JPU mengajukan tuntutan percobaan terhadap terdakwa, sedangkan ancaman hukuman pasal 266 dan pasal 263 KUHP yang didakwakan lebih dari lima tahun, dan ada kerugian yang dideritanya selama 12 tahun lebih.

"Saya juga heran mengapa tuntutan percobaan diajukan di sini, padahal ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Saya telah menderita kerugian selama 12 tahun lebih, di mana semua aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika dan harta bersama peninggalan ayah saya (almarhum Sugianto) dikuasai oleh terdakwa bersama Dandy dan Ferline," kata dia.

Stephanie merasa tidak mendapatkan keadilan pada tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

"Saya merasa tidak mendapat keadilan. Saya berharap agar hukum ditegakkan dan hak-hak saya dapat dipulihkan sebagai ahli waris dan warga negara Indonesia yang taat hukum. Saya tidak ingin perjuangan proses hukum yang saya lakukan jadi sia-sia," ucap Stephanie.

Topik Menarik