Korupsi Pengadaan Tong Sampah, Kejari Manggarai Tetapkan Direktur CV. Patrada Sebagai Tersangka
MANGGARAI, iNewsSumba.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan Direktur CV. Patrada berinisial ESD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong tahun anggaran 2019. Informasi ini diumumkan pada Kamis (9/1/2025).
Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin, penetapan tersangka terhadap ESD berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat yang dikumpulkan oleh tim penyidik. ESD diduga memenangkan proyek pengadaan tong sampah yang seluruh pembiayaannya berasal dari dana penyertaan pemerintah daerah melalui PT. MMI.
Namun, barang yang diadakan, yakni instalasi pengolahan sampah non-organik, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,294 miliar. ESD juga diduga terlibat bersama dua tersangka lainnya, YM dan MH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2024.
ESD kini ditahan di Rutan Kelas IIB Ruteng untuk 20 hari ke depan. Zaenal menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Manggarai menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah NTT.