Sambut Tahun 2025 dengan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sambut Tahun 2025 dengan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Terkini | surabaya.inews.id | Jum'at, 24 Januari 2025 - 12:50
share

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya, salah satunya dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon 50 persen ini dikhususkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada  perusahaan yang bergerak sektor padat karya.

”Diskon iuran sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan, dengan manfaat yang tetap sama. Jadi, meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya,” ujar Anggoro dikutip dari laman resmi BPJS ketenagakerjaan.

Selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan.

Selain itu juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja. 

”Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan penuh,” jelas Anggoro. 

Kebijakan ini juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli berharap kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pemberian program diskon 50 persen tersebut. 

Theresia menyampaikan bahwa Kebijakan ini tidak hanya meringankan, tetapi akan menguntungkan juga bagi perusahaan dengan segera memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus melaporkan data pekerja secara benar dan lengkap,    

"Untuk informasi lebih lanjut mengenai teknis pengajuan diskon tersebut, dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan menghubungi kantor cabang terdekat," ujarnya.

Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 memberikan efisiensi biaya operasional kepada perusahaan tanpa mengurangi manfaat perlindungan bagi pekerja. 

"Pekerja tetap mendapatkan jaminan finansial melalui program JKK dan JKM untuk kecelakaan kerja atau risiko kematian," tegas Theresia.

Topik Menarik