Kemendagri Harus Tolak Usulan Pergantian Pejabat di Kabupaten Intan Jaya, Menjelang Pilkada Serentak

Kemendagri Harus Tolak Usulan Pergantian Pejabat di Kabupaten Intan Jaya, Menjelang Pilkada Serentak

Terkini | tangsel.inews.id | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 21:40
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Intan Jaya, Yoakim Mujizau, meminta Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri dan Pj Gubernur Papua Tengah untuk tidak memberikan rekomendasi persetujuan pergantian Sekda dan pejabat di lingkungan Kabupaten Intan Jaya selama masa Pilgub dan Pilbup. Hal ini demi menjaga keamanan, kedamaian, dan netralitas ASN di Kabupaten Intan Jaya, sehingga pemilihan Bupati Intan Jaya dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan. Usulan yang disampaikan oleh Pj Bupati Intan Jaya, Zakarias Marey, dianggap tidak tepat dan sarat dengan motif politik untuk mendukung calon tertentu.

"Tentunya Dirjen Otda perlu mempertimbangkan hal ini dengan cermat, jangan sampai usulan pergantian pejabat ini menimbulkan polemik baru di Intan Jaya, terutama menjelang Pilkada serentak," kata Yoakim kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

"Kami ASN dan masyarakat Intan Jaya telah menerima dengan lapang dada Bapak Zakarias Marey sebagai Pj Bupati Intan Jaya, meskipun banyak anak asli Intan Jaya yang juga memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut. Jadi, jangan lagi menciptakan permusuhan di antara kita dengan rencana pergantian Sekda dan pejabat di pemerintahan Intan Jaya. Mari kita fokus menyukseskan Pilkada dan menjaga Intan Jaya agar tetap kondusif," lanjutnya.

Yoakim juga mempertanyakan kehadiran Pj Bupati Intan Jaya, Zakarias Marey, yang lama tidak berada di tempat tugas. Menurutnya, sejak pelantikan pada 14 Agustus 2024 hingga 4 Oktober 2024, Pj Bupati Intan Jaya hanya berada di Intan Jaya selama 4 jam pada tanggal 17 Agustus 2024 dan 2 hari pada bulan September 2024.

"Selebihnya, beliau berada di luar Intan Jaya tanpa menjalankan tugas sebagai Pj Bupati. Ini ada apa?" tanya Yoakim.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Yoakim, Pj Bupati sering berada di Jakarta untuk melobi pemerintah pusat agar melakukan rotasi sejumlah pejabat di Intan Jaya, seperti Sekda dan pejabat lainnya. Yoakim menilai hal ini menyalahi aturan karena dilakukan menjelang Pilkada serentak dan dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik Pilgub maupun Pilbup.

"Kami mendapat informasi bahwa saat ini Pj Bupati berada di Jakarta bersama beberapa pejabat untuk konsultasi terkait penggantian sejumlah pejabat, termasuk Sekda dan lainnya. Apa tujuannya dilakukan di tengah menjelang Pilkada? Apa motifnya? Kami sebagai ASN di Intan Jaya mempertanyakan langkah Pj Bupati ini," ungkap Yoakim.

Ia mengingatkan Pj Bupati Intan Jaya, Zakarias Marey, untuk tidak melakukan rotasi atau pergantian pejabat di lingkungan Pemda Intan Jaya menjelang Pilkada serentak. Menurut Yoakim, upaya tersebut melanggar aturan dan dapat dianggap memiliki motif politik serta titipan pihak tertentu. Lebih dari itu, langkah mutasi, rotasi, atau demosi yang dilakukan Pj Bupati dapat menimbulkan gejolak di kalangan ASN dan masyarakat, yang dapat memperburuk situasi keamanan di Intan Jaya sebagai daerah konflik.

Sebagai ASN, Yoakim mempertanyakan tugas Zakarias di Intan Jaya yang tidak dilakukan sesuai tupoksi, bahkan tiba-tiba membuat kegaduhan baru dengan rencana rotasi jabatan. Ia menduga bahwa agenda pergantian pejabat tersebut berkaitan dengan kepentingan politik Pilgub di Papua Tengah.

"Jangan sampai rencana pergantian pejabat ini memiliki motif politik untuk menjadi tim sukses bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati tertentu. Ini pantas kami pertanyakan," tegas Yoakim.

 

Menurutnya, tugas Pj Bupati Intan Jaya yang seharusnya dilakukan adalah menyukseskan Pilkada Intan Jaya 2024, menurunkan kemiskinan ekstrem, dan menangani penurunan stunting, sebagaimana arahan Pj Gubernur Papua Tengah saat pelantikan.

"Maka itu, kami ingatkan Pj Bupati Intan Jaya untuk tidak sibuk mengurus rekomendasi pergantian Sekda dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Kami ingatkan agar membatalkan surat usulan pergantian Sekda dan rencana rotasi, mutasi, dan demosi pejabat, mengingat saat ini adalah masa Pilkada dan daerah Intan Jaya adalah daerah konflik," lanjut Yoakim, yang juga Ketua Tim Mediasi Konflik Bersenjata dalam rangka penegakan hukum oleh TNI/Polri terhadap TPN/OPM di wilayah hukum Kabupaten Intan Jaya.

Yoakim meminta agar Zakarias Marey fokus menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan sosial-budaya di Kabupaten Intan Jaya, bukan menciptakan permusuhan antar sesama anak daerah.

"Mutasi, demosi, dan pengisian jabatan hanya boleh dilakukan untuk posisi yang kosong, seperti pada dinas-dinas yang pejabatnya telah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri pada Pilkada Intan Jaya 2024," pungkas Yoakim.

Topik Menarik