Pria Beristri di Kalideres Tega Cekoki Obat Aborsi ke Selingkuhannya yang Hamil 8 Bulan

Pria Beristri di Kalideres Tega Cekoki Obat Aborsi ke Selingkuhannya yang Hamil 8 Bulan

Terkini | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 15:07
share

JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Kalideres menangkap dua muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (28) yang diduga telah melakukan aborsi, terhadap janin hasil hubungan gelap mereka yang telah berusia 8 bulan. Keduanya ditangkap di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/03, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. 

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana menjelaskan, bahwa DKZ dan RR telah berpacaran sejak Maret 2023. Namun, sebenarnya RR telah memiliki istri sah sehingga keduanya melakukan hubungan terlarang. 

"Namun, RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost," kata Abdul Jana dalam keterangannya Polsek Kalideres, Jumat (30/8/2024) 

Dari hasil hubungan gelap tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024. Mengetahui kehamilan itu, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan. 

 

Selama beberapa bulan, mereka mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Akhirnya, pada usia kandungan 8 bulan, DKZ berhasil memperoleh obat aborsi yang dibeli secara online dengan harga Rp1 juta.

Pada tanggal 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut. Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka. 

"RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia," jelasnya. 

Tragisnya, tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi. 

"Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang," katanya. 

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Topik Menarik