Modus WNA Mesir Selundupkan 3 Primata Langka di Bandara Soetta

Modus WNA Mesir Selundupkan 3 Primata Langka di Bandara Soetta

Terkini | inews | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 16:38
share

JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Balai Karantina Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap modus warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial GMA (36) menyelundupkan tiga ekor primata langka. GMA pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan GMA menyelundupkan ketiga satwa langka dengan menyembunyikannya dalam kardus dan sangkar bambu.

Modusnya yang siamang dimasukkan ke karton, kemudian dua dimasukan ke keranjang dari bambu, kata Gatot Sugeng dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).

Gatot berkata, primata langka itu disamarkan dengan makanan dan pakaian di dalam koper. Upaya penyamaran itu bertujuan untuk mengelabui mesin pemindai.

Kemudian primata langka itu dimasukkan ke tas (koper) dicampur dengan makanan-makanan ini, termasuk beberapa ya pakaian. Sehingga, ini mengelabui petugas kalau di X-ray enggak kelihatan, ungkapnya.

Dia menerangkan, pengungkapan upaya penyelundupan itu dilakukan pada Kamis (29/8/2024). Penindakan bermula dari informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soetta.

Petugas yang mendapatkan informasi langsung memantau pelaku dan memeriksa barang bawaannya.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati satu ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis), ucap Gatot.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. GMA terancam hukuman 10 tahun penjara.

Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, ungkapnya.

Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, jelas dia.

Topik Menarik