5 Pelaku Begal Motor Modus Debt Collector di Purwakarta Ditangkap

5 Pelaku Begal Motor Modus Debt Collector di Purwakarta Ditangkap

Terkini | inews | Minggu, 1 September 2024 - 15:32
share

PURWAKARTA, iNews.id - Lima pelaku komplotan begal motor yang beraksi di siang hari dengan modus debt collector dari perusahaan laesing di Kabupaten Purwakarta ditangkap polisi.  

Kelima pelaku masing- masing berinisial ADY (32), GKY (33), DML (30), RKT (27), dan RMB (31). Selain kelima pelaku, polisi juga tengah memburu dua pelaku lain yang masih satu komplotan, yang identitasnya sudah diketahui yakni berinisial KMD (30) dan OST (32).

"Masing-masing pelaku (begal) diamankan di lokasi berbeda pada 8 Agustus 2024 lalu," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, Minggu (1/9/2024). 

AKBP Lilik menyebut penangkapan para pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat yang sering memgalami perpasan motor di jalan raya wilayah hukum Polres Purwakarta. Para pelaku mengincar kendaraan kredit yang mengalami gagal bayar.

"Tersangka mengaku sebagai debt collector dari perusahaan leasing sebelum akhirnya membawa kendaran warga di jalan. Seperti yang menimpa salah satu korban yang terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Sadang, Kelurahan Cisereuh, Purwakarta,” tuturnya. 

Saat itu korban tengah melintas di wilayah Sadang menggunakan sepeda motor jenis matic Nopol T-3658-YM, dengan tiba-tiba korban dicegat para pelaku. Korban diintimidasi karena kendaraannya yang masih kredit mengalami gagal bayar atau menunggak angsuran dan harus segera diserahkan ke kantor leasing.

"Karena para pelaku berjumlah banyak korban akhirnya menyerahkan kendaraan motornya tersebut. Sementara korban ditinggal di jalan raya," ungkap AKBP Lilik.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purwakarta. Alasanya motor yang diambil tersebut diakui korban tidak ada di perusahaan leasing di mana para debt collector itu bertugas. Bahkan, korban pun tidak merasa memiliki piutang kendaraan karena lunas.

"Berdasarkan masalah-masalah tersebut akhirnya polisi melakukan penyisiran dan berhasil menangkap para pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan jika ada masyarakat yang mengalami hal serupa seperti diambil kendaran di jalan dengan kelompok yang mengaku sebagai debt collector, maka pihaknya menyarankan agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. 

"Sementara itu untuk lima tersangka yang berhasil ditangkap, dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Adapun pelaku lain yang masih buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Doakan mudah-mudahan tertangkap," kata AKBP Lilik.

Topik Menarik