Tersangka Penembak Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Penembak Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung Dijerat Pasal Berlapis

Terkini | okezone | Senin, 2 September 2024 - 02:29
share

BANDARLAMPUNG - Klinton AL Holiab Sinaga (19) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Sandi Polanda, mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Bawaslu Lampung, Kota Bandarlampung. Pemuda Harapan Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung itu dijerat pasal berlapis oleh polisi. 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras mengatakan bahwa Klinton dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan KUHP dan Undang-Undang Narkotika.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, Klinton dijerat dengan pasal berlapis mulai dari percobaan pembunuhan, kepemilikan senjata hingga Undang-Undang Narkotika," kata Abdul, Sabtu 31 Agustus 2024.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Klinton yakni Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan. Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) dan Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.

Abdul Waras menambahkan senjata api jenis airsoft gun yang digunakan tersangka untuk menembak Sandi Polanda pada Rabu 28 Agustus 2024, dibeli oleh Klinton secara ilegal melalui online. Klinton juga menjalani bisnis narkoba dalam setahun terakhir.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia beli senjata itu dari online. Senjata itu tidak memiliki surat resmi artinya ilegal, kemudian untuk bisnis narkobanya dia ini pengedar, dia mengedarkan sabu maupun ganja dari bosnya yang masih kami selidiki, bisnis ini dilakukannya sejak setahun lalu," pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui Klinton menembak Sandi Polanda dengan senjata airsoft gun mengenai lengan kiri korban. Saat itu, Sandi bersama kedua temannya tengah duduk santai menikmati makan siang di lantai dua Kantor Bawaslu Lampung.

Klinton yang menginap di hotel dekat Kantor Bawaslu Lampung menembak korban diduga kuat karena cemburu buta. Pelaku cemburu karena korban melambaikan tangan ke arah teman wanitanya. 

"Jadi korban ini melambaikan tangan, direspon oleh teman wanita pelaku dari gedung sebelah, sehingga menimbulkan kecemburuan dan melakukan penembakan," ujar Abdul Waras. 

Abdul memastikan bahwa tak ada motif politik Pilkada 2024 di balik penembakan tersebut, tapi murni karena didasari rasa cemburu buta pelaku ke korban.

Topik Menarik