Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK Diberlakukan Bertahap di 2025, Begini Skemanya

Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK Diberlakukan Bertahap di 2025, Begini Skemanya

Terkini | okezone | Senin, 2 September 2024 - 11:45
share

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan penetapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diterapkan secara bertahap.

Hal tersebut sekaligus bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan transisi menetapkan tarif baru KRL yang akan naik dalam waktu bersamaan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengatakan tujuan agar beban PSO yang ditanggung pemerintah bisa berkurang dengan menaikan tarif kepada para pelanggan.

"Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2024).

Lewat proses sosialisasi, Risal menambahkan bahwa pihaknya masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun masyarakat untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tidak memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.

"Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat," lanjutnya.

Topik Menarik