Putusan Banding, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dipenjara 9 Tahun

Putusan Banding, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dipenjara 9 Tahun

Terkini | inews | Senin, 2 September 2024 - 20:19
share

JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tetap divonis sembilan tahun penjara di tingkat banding. Banding sebelumnya diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024," tulis amar putusan yang dimuat dalam laman Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024).

Putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 30 Agustus 2024. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Sumpeno dan Hakim Anggota, Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo.

PT DKI juga memutuskan ada sejumlah barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap tersangka lainnya.

"Untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka Hari Karyuliarto dan Tersangka Yenni Andayani," tulis putusan.

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

KPK lalu menyatakan banding atas vonis 9 tahun penjara tersebut.

Topik Menarik