TPPO Bayi di Depok, Transaksi Pakai Sistem <i>Pre-Order</i> Janjian saat Hamil

TPPO Bayi di Depok, Transaksi Pakai Sistem Pre-Order Janjian saat Hamil

Terkini | okezone | Selasa, 3 September 2024 - 08:02
share

DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, transaksi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi dengan delapan orang tersangka di Depok menggunakan sistem pre-order (PO). Mereka bikin janji saat hamil sebelum nantinya bayi dibawa ke Bali diserahkan ke pengadopsi.

"Pre order ya kalau ada sudah hamil, sudah bikin perjanjian terlebih dahulu setelah lahir langsung dibawa ke sana (Bali -red)," kata Arya di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).

Arya mengatakan, dalang di balik kasus TPPO bayi ini yakni yang di Bali sebagai pemilik yayasan. "Dari yang bersangkutan di Bali. Ada yang pemilik yayasan, pelajar yang punya anak, terus ada juga yang karyawan swasta," ujarnya.

Arya menyebut, terkait ada tidaknya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi dari Depok ke Bali belum ditemukan. Namun, menurutnya, WNA menjadi pangsa pasar apabila ada yang butuh para sindikat menjual ke mereka.

"Ya jadi kejahatan perdagangan orang ini diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 merupakan kejadian yang teroorganisir jadi pasti kejahatannya teroorganisir artinya ada yang merekrut, menampung, mengurus transport dan teroorganisir dengan baik. Keterlibatan orang asing di sini belum kita temukan tetapi memang dari penjual pangsa pasarnya ada orang asing. Jadi kalau ada orang asing butuh, jual ke mereka juga si pelaku ini," ucap Arya.

Arya mengatakan, para sindikat TPPO bayi mendapatkan dari orangtua yang baru melahirkan dengan harga Rp10-15 juta. Kemudian, para sindikat menjual bayi dengan harga Rp45 kita per bayi.

"Orangtua yang menyerahkan bayi itu Rp10-15 juta diberikan uangnya, mereka ada hitungan sendiri transport dan segala macam sampai akhirnya di Bali dijualnya Rp45 juta per bayi. Secara total belum tergambarkan kalau kita lihat mereka membeli Rp10-15 juta jualnya Rp45 juta bisa dikatakan per bayi Rp20-25 juta," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Arya mengatakan, para sindikat TPPO bayi mencari target dengan laman media sosial (medsos) Facebook selanjutnya apabila ada yang tertarik akan ada perjanjian ketemu sebelum nantinya diambil untuk dibawa ke Bali.

"Saya sampaikan tadi di iklan melalui Facebook ada yang tertarik lalu kirim pesan, mereka terkoordinasi janjian ketemu dan membuat dealnya setelah itu ketika bayi lahir diambil dan dibawa ke Bali," ucapnya.

Lebih lanjut, Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan ke-8 tersangka terancam Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. 

"Jadi UU Nomor 21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama," pungkasnya.

Topik Menarik