Pria Cabuli 2 Bocah Laki-Laki di Bandung, Modus Pura-Pura Baik ke Korban

Pria Cabuli 2 Bocah Laki-Laki di Bandung, Modus Pura-Pura Baik ke Korban

Terkini | okezone | Selasa, 3 September 2024 - 18:16
share

BANDUNG - AF, pria paruh baya berumur 44 tahun, ditangkap dan dinterogasi warga karena diduga mencabuli dua bocah laki-laki. Peristiwa asusila ini terjadi di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Dalam video yang viral di media sosial (medsos) pada Selasa (3/9/2024), pelaku AF dikerumuni warga. Warga yang kesal sempat melayangkan pukulan ke wajah pelaku. Setelahnya pelaku diamankan polisi.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman diwakili Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina mengatakan, terduga pelaku AF berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial AF.

"Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, pelaku AF mengakui perbuatannya. Dia mengaku menggesek-gesek kemaluannya kepada dua bocah berusia 11 dan 7 tahun," kata Wakasatreskrim.

Modus operandi, ujar AKP Siska, pelaku berpura-pura baik kepada korban. Dia mendekati korban yang sedang bermain di sekitar rumah tempatnya bekerja. Korban yang masih anak-anak, terpedaya sehingga dicabuli oleh pelaku.

"Pelaku telah melakukan perbuatan itu kurang lebih lima kali terhadap korban. Kejadian terakhir Jumat 23 Agustus 2024," ujar AKP Siska.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Kemudian orang tua melaporkan AF ke Polsek Bojongloa Kaler. "Anak bercerita ke orang tua, dipeluk dan dipegang kemaluannya. Pelaku menggesekan kemaluannya ke korban," tutur Wakasatreskrim.

AKP Siska membenarkan AF adalah ART yang disalurkan oleh sebuah perusahaan jasa home care. Sedangkan dua korban merupakan tetangga rumah tempat kerja AF. Penyidik telah melakukan visum terhadap kedua korban dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

 



Akibat perbuatannya, AF disangkakan melangga Pasal 82 junto 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk status AF sendiri ini masih saksi sebagai terlapor dan saat ini sebagai saksi rencananya kita akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu," ucap AKP Siska.

Topik Menarik