KY Terjunkan Tim untuk Investigasi Vonis Toni Tamsil di Kasus Korupsi Timah

KY Terjunkan Tim untuk Investigasi Vonis Toni Tamsil di Kasus Korupsi Timah

Terkini | inews | Selasa, 10 September 2024 - 16:29
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim investigasi untuk mendalami vonis terdakwa Toni Tamsil di kasus merintangi penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022. Putusan tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai kontroversial.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan Toni sengaja mencegah dan merintangi penyidikan kasus tersebut. 

"Dia dinilai telah mencegah dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tersebut," ujar Mukti dalam keterangan, Selasa (10/9/2024).

Mukti mengatakan KY masih menunggu salinan putusan tersebut. Toni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Hingga saat ini, salinan putusan lengkap dari kasus perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024 belum diterima oleh KY," katanya.

KY meminta publik melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," tandanya.

Topik Menarik