Senpi Peninggalan Jepang di Perang Dunia Kedua Ditemukan Warga Kupang

Senpi Peninggalan Jepang di Perang Dunia Kedua Ditemukan Warga Kupang

Terkini | okezone | Selasa, 10 September 2024 - 20:25
share

KUPANG - Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima dua pucuk senjata api (senpi) rakitan dari warga setempat. Keduanya diduga merupakan senpi peninggalan Jepang.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengungkapkan, dua senpi tersebut diserahkan secara sukarela oleh Yedi Bola, warga Desa Onansila, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Penyerahan dilakukan oleh yang bersangkutan melalui aparat Desa Onansila dan selanjutnya diserahkan kepada Kapolsek Semau, Iptu Nanang Sudiro," ungkap AKBP Wirata, Selasa (10/9/2024).

Adapun penyerahan senpi ini didahului oleh adanya imbauan polisi sebelumnya. Melalui tokoh masyarakat dan aparat desa, kata dia, warga telah diimbau agar segera menyerahkan ke polisi senpi ilegal yang masih disimpan.

AKBP Wirata mengatakan, risiko penyalahgunaan sangat mungkin terjadi apabila senjata api berada di tangan orang yang tidak tepat. Dirinya menyampaikan apresiasi atas kesadaran positif warga demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

"Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Kupang, khususnya di Kecamatan Semau Selatan, semakin kondusif," ujar dia.

"Kami berharap ini menjadi langkah awal bagi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam menjaga keamanan dengan menyerahkan senjata api rakitan atau barang-barang berbahaya lainnya yang dimiliki secara ilegal," sambungnya.

Adapun senpi rakitan ini hanya satu yang masih dalam kondisi baik, satunya lagi sudah rusak. Polres Kupang akan mengamankannya sekaligus untuk dijadikan sebagai barang bukti pada kepentingan hukum lanjutan.

Sebelumnya, Sabtu (7/9/2024), seorang warga ditangkap terkait kasus kepemilikan senjata api rakitan. Kasusnya sementara ditangani Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2024/POLSEK SEMAU/POLRES KUPANG/POLDA NTT tanggal 7 September 2024.***

Topik Menarik