Apa Saja 2 Dana Pensiun yang Ada di Indonesia? Ini Penjelasannya

Apa Saja 2 Dana Pensiun yang Ada di Indonesia? Ini Penjelasannya

Terkini | okezone | Selasa, 10 September 2024 - 21:02
share

JAKARTA - Apa saja 2 dana pensiun yang ada di Indonesia? Dana pensiun berperan penting dalam menjamin kesejahteraan finansial setelah masa kerja berakhir.

Di Indonesia, terdapat dua jenis dana pensiun utama, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kedua dana ini memiliki peran yang berbeda namun sama-sama bertujuan untuk memberikan jaminan pensiun yang aman bagi para pekerja.

Apa saja 2 dana pensiun yang ada di Indonesia? Ini Penjelasannya

Kontribusi iuran yang dibayar oleh peserta atau pemberi kerja dikumpulkan dan dikelola oleh lembaga dana pensiun untuk memastikan bahwa pekerja atau karyawan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pensiun bulanan. Inilah perbedaan antara dua dana pensiun ini.

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan manfaat pensiun bagi karyawan mereka. Dalam DPPK, perusahaan bertindak sebagai pengelola dana pensiun, di mana mereka menyisihkan sebagian dari pendapatan atau memberikan kontribusi tertentu untuk menjamin kesejahteraan finansial karyawan saat pensiun nanti. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang memiliki DPPK secara otomatis menjadi peserta program ini.

Topik Menarik