Gegara Diejek Ompong dan Celengan, 5 Anak Punk di Cianjur Keroyok Teman hingga Tewas

Gegara Diejek Ompong dan Celengan, 5 Anak Punk di Cianjur Keroyok Teman hingga Tewas

Terkini | inews | Selasa, 10 September 2024 - 22:32
share

CIANJUR, iNews.id Lima anak punk di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega mengeroyok seorang temannya hingga tewas gara-gara masalah celengan dan ejekan ompong. Kelima pelaku telah ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Malimping Polda Banten.

Tiga dari lima pelaku masih anak di bawah umur, yakni MAR (17), LH (15), dan ZSA (15), yang ditangkap di Cianjur. Sementara dua pelaku lainnya MSA (24) dan FA (18), diamankan setelah berusaha kabur di Malingping, Banten.

Kelimanya menganiaya korban berinisial RA (32), hingga tewas pada bulan Juli 2024 lalu. Mayat RA ditemukan dengan kondisi mengenaskan tergeletak di Pasar Domba, wilayah Kecamatan Cibeber, Cianjur.

Kronologi 5 Anak Punk Aniaya Temannya

Kasus ini terbongkar setelah para pelaku sempat membohongi keluarga korban dan warga. Mereka mengarang cerita, RA tewas akibat overdosis dan diserang anggota geng motor.

"Awal mulanya seperti itu, menurut pengakuan para tersangka," kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024).

Keluarga yang merasa keterangan tersebut janggal melapor ke polisi. Satreskrim Polres Cianjur selanjutnya melakukan olah TKP dan jenazah korban divisum.

"Setelah penyelidikan komprehensif dan secara sains, dibuktikan dengan hasil visum dan keterangan para saksi yang kami periksa, ada dugaan pembunuhan atau penganiayaan berat yang dilakukan para pelaku," katanya.

Dari hasil investigasi, Satreskrim Polres Cianjur menemukan bukti permulaan korban ternyata meninggal akibat kekerasan. Pelakunya beberapa orang.

"Kami kemudian mengejar para tersangka. Lima orang ini sudah kami tetapkan tersangka," katanya.

Motif Pelaku

AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dari hasil pemeriksaan para pelaku, motif dan kronologi para pelaku menganiaya RA karena tersinggung atas ucapannya yang dianggap menghina. Para pelaku juga mengaku sakit hati uang celengannya diambil korban.

"Berawal dari para korban yang sakit hati karena celengannya diambil korban. Para pelaku juga merasa tersinggung akibat ucapan dari korban yang mengatakan ompong. Pelaku lalu bersama-sama melakukan tindakan kekerasan kepada korban," katanya.

Kapolres Cianjur mengatakan, dari hasil dari visum, korban dianiaya dengan cara dikeroyok para pelaku. Petugas menemukan luka lebam, luka sayat dan luka bakar di sekujur tubuh korban.

"Para pelaku sangat tidak manusiawi, dari hasil keterangan dan hasil visum berdasarkan luka-luka di tubuh korban. Yang jelas lukanya banyak, ada pukulan akibat benda tumpul, sayatan, kemudian luka bakar," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik Menarik