Kotak Kosong Menang, Perindo Harap KPU Segera Selenggarakan Pilkada Ulang 

Kotak Kosong Menang, Perindo Harap KPU Segera Selenggarakan Pilkada Ulang 

Terkini | okezone | Selasa, 10 September 2024 - 23:30
share

JAKARTA - Partai Perindo berharap Komisi Pemilu Umum (KPU) sesegera mungkin mempersiapkan Pilkada ulang jika di suatu daerah paslon tunggal kalah dengan kotak kosong . Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah memandang dalam waktu setahun setelah gelaran pilkada serentak KPU bisa kembali menggelar pemilu ulang.

"Jadi lebih baik segera setelah misalnya ada hasilnya ketika kotak kosong ini ya segera dipersiapkan untuk proses pemilu berikutnya," ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).

Diketahui, jika kotak kosong yang menang dalam pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj), hingga adanya penetapan kepala daerah definitif.

Ferry menyebut jika wilayah tersebut dipimpin Pj maka terjadi pembatasan dalam menentukan suatu kebijakan. Hal itu dikhawatirkan menggangu agenda pembangunan daerah.

"Jadi daerah tersebut harus dipimpin oleh kepala daerah definitif dong supaya kewenangan-kewenangannya tidak dibatasi, kalau PJ itu kan dibatasi kewenangan-kewenangannya," tuturnya.

Sebagai informasi, berkaitan dengan pemilu ulang telah tertuang dalam pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi, pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Topik Menarik