Imigrasi Bandung Tangkap WNA Nigeria, Buron Penipuan Trading dan Investasi Bodong

Imigrasi Bandung Tangkap WNA Nigeria, Buron Penipuan Trading dan Investasi Bodong

Terkini | inews | Rabu, 11 September 2024 - 12:46
share

BANDUNG, iNews.id - Petugas Imigrasi menangkap warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pelaku yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron diduga melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis trading forex.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Masjuno mengatakan, pelaku NDC diamankan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bandung di Apartemen The Jardin Cihampelas.

"Pada tanggal 3 September petugas mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial NDC di Apartemen Jardin," ujarnya di Kantor Imigrasi Bandung, Rabu (11/9/2024).

Kasus ini berawal dari informasi pelaku NDC datang ke Indonesia sejak 14 Mei sebagai turis untuk membeli baju yang akan dijual kembali ke Nigeria. NDC menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) penanaman modal 2 tahun.

"NDC terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Masjuno. 

Dia menuturkan, dalam aksinya NDC bersama WNA lain berinisial K diduga melakukan investasi bodong dengan modus trading forex. Mereka mengajak orang-orang untuk bekerja sama dalam trading saham tersebut.

Satu warga negara Amerika Serikat berinisial A hampir menjadi korban NDC dan komplotannya. Karena itu NDC ditangkap sebagai upaya preventif dan pencegahan agar tidak ada orang yang menjadi korban.

"Penindakan yang dilakukan kepada NDC bagian dari memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia. Penindakan ini bukan teror untuk para investor," ucapnya.

Akibat perbuatannya, NDC bakal dideportasi ke Nigeria lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Ethiopian Airlines, Kamis (12/9/2024). Saat ini pelaku NDC ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Bandung.

Topik Menarik