Berikut Rincian Gaji KPPS Pilkada 2024

Berikut Rincian Gaji KPPS Pilkada 2024

Terkini | okezone | Kamis, 19 September 2024 - 04:13
share

JAKARTA - Segini besaran gaji KPPS Pilkada 2024. Di mana pelaksanaan Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Melansir data KPU, Pilkada serentak kali ini akan digelar di 545 daerah meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

KPU juga telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).Tentunya beberapa penasaran mengenai gaji dari KPPS.

Ternyata segini besaran gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan jabatan yang KPPS.

Besaran gaji petugas KPPS ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Menurut peraturan tersebut dijelaskan bahwa ketua KPPS akan diberikan gaji sebesar Rp900.000 per bulan. Sedangkan untuk anggota KPPS akan mendapat gaji sebesar Rp850.000. Kemudian untuk petugas pengamanan TPS/Satlinmas mendapat gaji sebesar Rp650.000.

Topik Menarik