Bangunan di Jelambar yang Dieksekusi PN Jakbar Sah Milik MNC Bank

Bangunan di Jelambar yang Dieksekusi PN Jakbar Sah Milik MNC Bank

Terkini | inews | Kamis, 19 September 2024 - 09:03
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengeksekusi pengosongan bangunan bekas milik PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (18/9/2024). Eksekusi itu menandai kepemilikan sah bangunan oleh PT MNC Bank Internasional.

"Sehingga sah secara hukum ini milik MNC karena sudah sesuai keputusan pengadilan dan hari ini sudah dieksekusi," ujar Komisaris MNC Group, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert P Sitohang di lokasi, Rabu (18/9/2024).

Dia mengatakan proses yang dilalui cukup panjang hingga akhirnya eksekusi dilakukan. Pemilik bangunan sebelumnya selaku debitur MNC Bank tak memenuhi kewajiban selama bertahun-tahun. Dia pun bersyukur proses eksekusi berjalan dengan baik.

Sementara itu, pengacara MNC Bank, Jecky Tengens menerangkan, objek eksekusi di Jalan Kusuma itu sejatinya sudah menjadi milik kliennya sejak 2018 lalu. Meski begitu, kepemilikan hanya sebatas formal, tidak secara fisik.

"Dari tahun 2016 kami sudah melakukan pendekatan secara baik-baik, kekeluargaan, tapi tak ada respons positif. Bahkan mereka sudah hampir 9 kali upaya hukum terus, melakukan perlawanan, baik perdata, maupun pidana, tapi semua bisa kita buktikan kitalah pemilik sebenarnya," jelasnya.

Dia menambahkan, MNC Bank telah memberikan waktu yang cukup bagi pemilik untuk melakukan mediasi. Namun, kewajiban sebagai debitur tak kunjung dipenuhi.

"Karena dia tak bisa melaksanakan kewajibannya sehingga dilelang, kami pemenang lelang. Kami memenangkan ini secara sah dan secara hukum. Kami sudah melakukan permohonan pada pengadilan untuk melakukan eksekusi sampai akhirnya terlaksana hari ini," katanya.

Topik Menarik