Polisi Periksa 17 Saksi terkait Dugaan Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto

Polisi Periksa 17 Saksi terkait Dugaan Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto

Terkini | inews | Sabtu, 28 September 2024 - 06:13
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memeriksa 17 saksi untuk mengusut dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko menjadi salah satu saksi yang telah diperiksa.

"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9/2024). 

Dia mengatakan, pendalaman dilakukan terhadap pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan pada 23 Maret 2024. Disebutkan dalam pengaduan itu adanya pertemuan Alexander Marwata dengan tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga tersebut.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Ade. 

Dari pengaduan tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah langkah, termasuk verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan. Pada 5 April 2024, dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.

Sebelumnya, Alexander Marwata juga telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Laporan tersebut terkait pertemuan Alexander dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe mengatakan pertemuan Alex dengan Eko Darmanto bertentangan dengan Perdewas Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik.

"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta," kata Raja Oloan Rambe di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024). 

Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Atas hal ini, Raja meminta Dewas KPK segera memproses laporan terhadap Alexander Marwata sebagaimana aturan yang berlaku. 

"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang sejak awal sudah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas.

"Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," ujar Tessa.

Topik Menarik