Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI: Rincian Lengkap 2024-2029
JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan anggota DPR RI merupakan topik yang sering menjadi sorotan publik. Sebagai wakil rakyat yang bertugas dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah, anggota DPR RI menerima kompensasi yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Rincian ini mencerminkan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan tugas negara.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Gaji Pokok Anggota DPR RI
Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Besaran gaji pokok ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
- Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
Tunjangan Anggota DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya. Tunjangan ini mencakup:
Tunjangan Istri/Suami: 10 dari gaji pokok
- Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 462.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp 504.000 per bulan
Tunjangan Anak: 2 dari gaji pokok (maksimal dua anak)
- Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 184.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp 201.600 per bulan
Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa
Tunjangan Kehormatan:
- Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp 6.690.000 per bulan
Tunjangan Komunikasi Intensif:
- Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp 16.468.000 per bulan
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:
- Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.500.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp 5.250.000 per bulan
Fasilitas Tambahan
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR RI juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan seperti uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Sekadar informasi, pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih resmi dilantik dalam acara yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin. Pelantikan ini menandai dimulainya masa bakti baru bagi para wakil rakyat yang akan menjalankan tugas legislatif selama lima tahun ke depan.
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI mencerminkan penghargaan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan tugas negara. Dengan kompensasi yang mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan, diharapkan para anggota DPR RI dapat bekerja dengan lebih efektif dan profesional dalam mewakili kepentingan rakyat.