Sikap PN Jakpus soal Gerakan Cuti Massal Hakim, Dukung meski Tetap Gelar Sidang

Sikap PN Jakpus soal Gerakan Cuti Massal Hakim, Dukung meski Tetap Gelar Sidang

Terkini | inews | Senin, 7 Oktober 2024 - 14:18
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tetap menggelar sidang di tengah aksi cuti bersama ribuan hakim se-Indonesia yang dimulai hari ini, Senin (7/10/2024). Meski begitu, PN Jakpus tetap mendukung aksi para hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun terakhir.

"Jadi tentunya rekan-rekan kita yang Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan aksi cuti bersama itu, ya Jakarta Pusat sikap kita itu mendukung," kata Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, Senin (7/10/2024). 

Dia menjelaskan, dukungan bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti menunda persidangan, sumbangan secara finansial hingga doa. 

"Mendukung itu dalam artian ya bisa kita menunda persidangan, bisa kita dengan finansial, dengan doa gitu, tapi yang jelas kami mendukung," sambungnya. 

Sementara itu, Wakil Humas PN Jakpus, Bintang menjelaskan sidang yang tetap digelar hari ini mempertimbangkan kebutuhan mendesak, seperti perkara tindak pidana korupsi, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Sebab, perkara kepailitan dan PKPU harus diputus maksimal 20 hari sejak didaftarkan.

Selain itu, kata dia, sidang yang tetap digelar hari ini juga berupa perkara dengan masa tahanan terdakwa hampir habis. Menurutnya, perkara dengan ketentuan tersebut harus tetap digelar agar terdakwa tidak bebas demi hukum.

"Kami mendukung rekan-rekan yang melakukan aksi di Mahkamah Agung dan Kemenkunham RI ya. Dukungan moril maupun materiel kami dari PN Jakarta Pusat tetap punya kontribusi terhadap itu," ujarnya. 

Ribuan hakim di dari berbagai daerah melakukan Gerakan Cuti Bersama se-Indonesia. Gerakan rencananya dimulai hari ini, Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024) mendatang.

Juru Bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan gerakan itu merupakan komitmen seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Dia menuturkan, gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012). Hingga saat ini, belum ada penyesuaian pendapatan hakim meski inflasi terus terjadi setiap tahun.

"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," katanya.

Berikut tuntutan hakim se-Indonesia yang melakukan aksi cuti massal hari ini:

  1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
  2. Mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
  3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
  4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
  5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Topik Menarik