Pramono Siapkan Langkah Pencegahan Remaja di Jakarta Terjerat Judi Online, Apa Itu?
JAKARTA, iNews.id - Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menyiapkan langkah untuk mencegah remaja terjerat judi online. Salah satunya dengan menggencarkan edukasi.
"Tidak kalah pentingnya yang bisa dilakukan provinsi adalah melakukan edukasi," ujar Pramono di Kembangan, Jakarta Barat, Senin (7/10/2024).
Dia mengatakan, persoalan judi online sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Namun, pemerintah provinsi juga masih bisa berperan dalam pencegahan.
Dia pun berpesan kepada remaja di Jakarta untuk tidak terlibat judi online. Pasalnya, menurut dia, tidak ada orang yang mendapatkan rezeki dari berjudi.
"Enggak ada orang yang mendapatkan rejeki atau menang dari judi online, sehingga dengan demikian edukasinya tanggung jawab pemerintah provinsi, tapi penegakan hukum, dan sebagainya itu tanggung jawab pemerintah pusat," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia menyentuh angka 4 juta orang. Bahkan, total transaksi yang dilakukan hingga kuartal I/2024 tembus Rp600 triliun.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menjelaskan rata-rata kelompok usia pemain judi online di RI antara 30-50 tahun. Jumlahnya pun dikhawatirkan menjadi ancaman bagi Indonesia.
“Jadi perkembangan judi online yang besar juga menjadi ancaman bagi Indonesia karena data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online pada kuartal I tahun 2024 bisa mencapai Rp600 triliun,” kata Budi Arie saat Sarasehan bersama Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Bagaimana tidak, maraknya bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi, salah satunya melonjaknya angka perceraian. Budi mencatat, angka perceraian yang didasari permasalahan judi online hingga 2019 menyentuh 1.947 kasus.
“Daripada judi online, mendingan jualan online. Buat UMKM. Meningkatnya bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi seperti naiknya angka perceraian yang didasari oleh permasalahan adiksi judi online karena di tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online,” tutur dia.