INTERUPSI: Solidaritas Hakim Tak Mau Aksi Cuti Massal Dianggap Mogok Kerja

INTERUPSI: Solidaritas Hakim Tak Mau Aksi Cuti Massal Dianggap Mogok Kerja

Terkini | inews | Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:14
share

JAKARTA, iNews.id - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menegaskan aksi cuti massal yang dilakukan ribuan hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan sejak Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024) bukan mogok kerja. Aksi itu merupakan hak cuti yang dimiliki para hakim.

“Jadi perlu diklarifikasi banyak media yang menyebut kita mogok, mogok itu melanggar hukum saat ini, kita tidak. Sebab kita mengambil hak cuti kita 12 hari,” kata Juru Bicara SHI, Fauzzan Arrasyid di program iNTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, cuti 12 hari dalam satu tahun itu sedianya merupakan hak pejabat negara. Sehingga para hakim mengambil jatah cuti tersebut.

“Kita mengambil hak cuti kita 12 hari, semua pejabat negara kan punya memiliki cuti 12 hari dalam setahun yang seharusnya digunakan untuk berkumpul dengan keluarga. Tapi diambil oleh hakim untuk beraudiensi,” tutur dia.

Diketahui, sejumlah hakim yang tergabung dalam SHI beraudiensi dengan pimpinan DPR pada Selasa (8/10/2024). Para wakil Tuhan itu ramai-ramai mengadu ke wakil rakyat.

“Kami hanya masyarakat biasa yang disematkan gelar wakil Tuhan, yang melapor kepada wakil rakyat dalam hal keadilan. Itu standing point kami. Wakil Tuhan yang meminta keadilan kepada wakil rakyat," ujar Koordinator SHI di DPR Rangga Lukita Desnata di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia menjelaskan, keadilan yang diminta yakni terkait kesejahteraan hakim. Menurutnya, gaji dan tunjangan pokok yang diterima para hakim tak pernah naik selama 12 tahun.

"Pada pokoknya, kami meminta keadilan terhadap pendapatan kami. Sejak 2012 hingga saat ini tidak naik-naik, Pak. Baik gaji pokok maupun tunjangan jabatan. Sehingga kami bekerja pada saat ini, digaji dengan gaji 12 tahun yang lalu," tuturnya.

Atas dasar itu, Rangga menilai, sikap itu merupakan kezaliman. Apalagi, katanya, gaji hakim lebih rendah dibanding ASN di lingkungan pengadilan lainnya.

Topik Menarik