Polisi Bongkar Kasus LPG Oplosan di Cengkareng dan Bekasi, Begini Modusnya

Polisi Bongkar Kasus LPG Oplosan di Cengkareng dan Bekasi, Begini Modusnya

Terkini | okezone | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 07:56
share

JAKARTA - Dua pria berinisial EBS dan RD ditangkap oleh polisi usai mengoplos Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kilogram dari gas melon bersubsidi ukuran 3 kilogram. Dua pria yang saling tidak kenal itu mengoplos di sebuah rumah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Kota Bekasi, dalam kurun waktu empat bulan terakhir. 

“Tabung 3 kilogram ini sebanyak 4 tabung. Setiap satu tabung 12 kilogram (yang telah dioplos) berada dari empat tabung kecil (gas melon) berukuran 3 kilogram,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024). 

Setelah mengoplos, kedua pelaku menjual ke masyarakat. Dengan demikian, mereka meraup keuntungan dua kali lipat dari harga yang seharusnya.

“Para tersangka membeli gas elpiji ukuran 3 kilogram dari warung-warung dengan harga Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung,” kata Hendri. 

Untuk mengoplos LPG 12 kilogram, tersangka membutuhkan sebanyak 4 tabung LPG berukuran 3 kilogram dengan modal kurang lebih Rp80 ribu. “Kemudian para tersangka menjual tabung gas LPG 12 kilogram (yang telah dioplos) sebesar Rp200 ribu sampai Rp220 ribu per tabung,” ungkapnya. 

“Jadi, jika kita kalkulasikan, tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu hingga Rp140 ribu. 2 kali lipat dari harga yang seharusnya didapat oleh masyarakat,” lanjutnya. 

Kini, para pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

 

Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap EBS dan RD, yakni Pasal 40 angka 9 juncto Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Ada juga Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.


 

Topik Menarik