Bawaslu Ajak Kampanye Pilkada Damai 2024

Bawaslu Ajak Kampanye Pilkada Damai 2024

Terkini | okezone | Senin, 18 November 2024 - 15:46
share
BANDUNG  - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Jawa Barat) mulai menginvetarisir aset dan harta mantan Bupati Purwakarta Lily Hambaly untuk disita, setelah BAP selesai dilakukan.

Kepala Kejati Jabar Kama Sofyan mengatakan,  pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana BBA dan GIC senilai Rp3,79 miliar telah dirasa cukup. Sekarang tim khusus untuk menginvetarisir harta tersangka sudah mulai melakukan pendataan.

"Tim khusus ini akan menyita seluruh aset dan harta Lily dan ini akan menjadi agenda penyidik pekan depan," ujar Kamal kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar di Jalan RE Martadinata, Senin (4/7/2008).

Guna memperkuat bukti penyitaan aset-aset tersangka lanjutnya, penyidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan beberapa saksi ahli untuk pelaksanaan penyitaan aset-aset tersebut.

"Selain itu berkas perkara tersangka Lily Hambali diperkirakan sebelum akhir bulan April ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Sekarang penyidik, sedang dalam proses pembuatan berkas terdakwa untuk tersangka," paparnya.

Kamal menegaskan, Kejati Jabar tetap komitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Purwakarta.
Dia menyebutkan, sampai saat ini para tersangka kasus Purwakarta masih dua orang. Yakni Entin Kartini dan Lily Hambali.

"Sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka ini diduga kuat berperan terjadinya penyimpangan untuk dana BBA dan GIC," paparnya.

Menyinggung adanya dugaan pemakaian dana APBD oleh salah satu cagub, Kamal mengaku, pihaknya belum mendapatkan laporan adanya dugaan tersebut.

"Ini masukan berarti bagi kejaksaan. Kita akan coba telusuri dan selidiki, apa dugaan ini benar adanya. Jika memang ada indikasi bukti kuat, kejaksaan akan memprosesnya secara hukum," paparnya.

             



Topik Menarik