Mediasi Berhasil, Resto Vertigo Sepakat Perbaiki Sistem Peredam Suara untuk Warga Kalijudan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mediasi antara warga RW 05 Kalijudan dan pengelola Resto dan Bar Vertigo di Jalan Kenjeran 354, Surabaya, telah membuahkan hasil positif. Pertemuan yang difasilitasi oleh Kelurahan Kalijudan pada Jumat, 6 Desember 2024, menghasilkan kesepakatan terkait pengurangan kebisingan yang selama ini dikeluhkan warga.
Pengelola Resto Vertigo, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, George Handiwiyanto, menyampaikan komitmen untuk memperbaiki sistem peredam suara. Meskipun telah dilakukan beberapa perbaikan sebelumnya, pengelola mengakui masih adanya kekurangan dan berjanji untuk melakukan peningkatan kualitas secara signifikan.
Handiwiyanto menjelaskan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan warga untuk menemukan solusi yang optimal.
"Kami menghargai masukan dan keluhan warga, serta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa keluhan warga tidak hanya terbatas pada masalah kebisingan, tetapi juga menyangkut keberadaan minuman beralkohol di tempat usaha tersebut.
Warga Subang Apresiasi Paslon ARD-Lina Kirim Karangan Bunga Ucapan Selamat untuk Reynaldy-Agus
Handiwiyanto memberikan klarifikasi terkait hal ini dan menjelaskan bahwa aspirasi warga belum sepenuhnya tercakup dalam notulen pertemuan sebelumnya.
Meskipun mengakui adanya kebocoran suara yang masih terjadi, Handiwiyanto menegaskan komitmen pengelola untuk melakukan perbaikan lebih lanjut. Ia mengutarakan itikad baik kliennya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan konstruktif.
Terkait izin usaha, Handiwiyanto memastikan bahwa Resto dan Bar Vertigo memiliki izin lengkap sebagai restoran dan bar, serta membantah tudingan bahwa tempat usaha tersebut beroperasi sebagai diskotek. Ia juga menyadari adanya kesalahpahaman di kalangan warga terkait jenis usaha yang dijalankan.
Mengenai keberadaan Disc Jockey (DJ) sebagai bagian dari konsep hiburan, Handiwiyanto menyatakan kesediaan untuk mempertimbangkan perubahan jika hal tersebut mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Sebagai upaya penyelesaian yang komprehensif, pengelola berencana mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kota Surabaya. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik dan mencari solusi yang lebih terstruktur, sesuai dengan tata cara yang berlaku di kota metropolitan seperti Surabaya.
Sebagai langkah konkret, pengelola telah melibatkan ahli lingkungan hidup untuk melakukan pengukuran kebisingan menggunakan alat ukur parameter. Hasil pengukuran ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah perbaikan selanjutnya.
“Persepsi kebisingan bersifat subjektif, sehingga data parameter sangat penting untuk menentukan perbaikan yang tepat sasaran," ungkap Handiwiyanto.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan kebisingan yang ditimbulkan oleh Resto dan Bar Vertigo dapat segera teratasi, menciptakan harmoni antara usaha dan lingkungan sekitarnya.