Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Gagal
SEOUL, iNews.id - Sidang parlemen Majelis Nasional Korea Selatan, Sabtu (7/12/2024), diperkirakan gagal memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol. Pasalnya kubu oposisi tak mendapat suara dukungan yang cukup untuk menggulingkan presiden sebagaimana disyaratkan dalam aturan.
Kekuatan oposisi di parlemen membutuhkan delapan suara tambahan untuk bisa meloloskan pemakzulan, namun mereka sepertinya tak akan mendapatkan dukungan dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP).
Sejauh ini hanya tiga politisi PPP yang menolak untuk memboikot sidang pemakzulan tersebut. Pemungutan suara akan berlangsung di sidang pleno.
Sidang diikuti seluruh anggota parlemen dari partai oposisi yakni 192 orang, termasuk anggota Partai Demokrat berjumlah 170 orang, ditambah 3 anggota dari PPP, yakni Ahn Cheol Soo, Kim Yea Ji dan, Kim Sang Wook. Sehingga total peserta sidang hanya 195 orang.
Sinopsis Original Series V+ Cinta Di Balik Awan di RCTI: Jane dalam Bahaya dan Berpisah dengan Razi
Anggota parlemen PPP lainnya telah keluar dari ruang sidang setelah mengikuti pemungutan suara ulang untuk membentuk dewan khusus guna menyelidiki tuduhan korupsi Ibu Negara, Kim Keon Hee. Hasil voting menunjukkan Majelis Nasional gagal untuk menyetujui seruan tersebut.
Ketua Majelis Nasional Woo Won Shik sempat meminta anggota parlemen PPP untuk kembali ke sidang dan memberikan suara mereka dalam pemakzulan, namun ditolak.
"Anda harus memilih. Itulah tugas seorang patriot, anggota Majelis Nasional Republik Korea, lembaga yang mewakili rakyat," katanya, saat sidang berlangsung, seperti dikutip dari Yonhap.
Sidang pemakzulan bisa batal jika tak memenuhi kuorum yakni minimal 200 dari total 300 anggota parlemen. Usulan tersebut juga memerlukan dukungan dari jumlah yang sama atau dua pertiga agar dapat disahkan.
Partai Demokrat selaku partai oposisi utama bersama lima partai oposisi kecil lainnya mengajukan usulan pemakzulan pada Kamis lalu. Alasannya penerapan status darurat militer oleh Yoon pada Selasa lalu melanggar Konstitusi dan undang-undang lainnya.
Sidang pemakzulan harus dilakukan maksimal 72 jam sejak pengajuan. Itu artinya batas waktu untuk sidang akan berlaku sampai Minggu (8/12/2024) pukul 00.48 waktu setempat. Jika kubu oposisi gagal menghadirkan tambahan lima anggota lagi, maka pemakzulan gagal.