Terkait Kasus TPS 28 Pinang Ranti, Tim RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim dan Jakarta ke DKPP

Terkait Kasus TPS 28 Pinang Ranti, Tim RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim dan Jakarta ke DKPP

Terkini | okezone | Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:11
share

JAKARTA - Sekretaris Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco mengatakan, pihaknya bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Timur hingga Jakarta ke DKPP terkait tak kunjung keluarnya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti. 

Menurutnya, sudah jelas terjadi pelanggaran dan KPPS sudah dipecat serta diproses secara pidana di kepolisian, menyusul surat suara yang tercoblos duluan untuk Pramono Anung-Rano Karno di TPS itu.

Meski demikian, keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak diterbitlan Bawaslu.

"Terkait ini kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP, karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti tersebut. Padahal nyata sekali pelanggarannya dan KPPS-nya sudah dipecat dan diberhentikan dan proses pidananya sedang berjalan di kepolisian," ujar Basri Baco di Kantor DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

Selain itu, Baco menyoroti terkait banyak aduan masyarakat terkait tidak dapatnya surat undangan C6 yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih.

"Bukti-bukti selanjutnya adalah mengenai banyaknya aduan masyarakat ke Bawaslu bahwa mereka tidak mendapatkan surat undangan C6. Ini masif terjadi di semua TPS dan ini adalah salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini dan menjadikan Pilkada ini adalah Pilkada terendah dati sisi partisipasi masyarakat sepanjang sejarah Pilkada di DKI Jakarta," ucapnya.

 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Letua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. 

Pemecatan itu buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos duluan untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang Ketua KPPS melanggar kode etik dan dihukum pencoptan sebagai Ketua KPPS.

Topik Menarik