Usai Diberitakan, Pemkab Pidie Jaya Bayar Dua Bulan Gaji Perangkat Desa
PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Setelah sebelumnya diberitakan mengenai tunggakan gaji perangkat desa selama enam bulan di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Pemerintah Kabupaten akhirnya mencicil pembayaran dengan mengalokasikan gaji untuk dua bulan terlebih dahulu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (BPKK) Pidie Jaya, T. Muslem, menyatakan bahwa gaji perangkat desa untuk Agustus dan September 2024 telah mulai disalurkan.
"Sebagian gaji selama dua bulan sudah masuk ke rekening masing-masing perangkat desa. Proses pengiriman diawali di Kecamatan Trienggadeng, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Bandar Dua," ujarnya.
Adapun tunggakan gaji selama empat bulan lainnya akan menjadi utang daerah dan direncanakan untuk dibayarkan pada tahun 2025.
T. Muslem menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena anggaran daerah banyak terserap untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada.
Sesuai skema Alokasi Dana Gampong (ADG) Jerih Kepala Desa tahun 2024, pembayaran dijadwalkan dalam empat tahap: tahap I untuk tiga bulan, tahap II untuk dua bulan, tahap III untuk dua bulan, dan tahap IV untuk dua bulan, dengan total sembilan bulan.
Namun hingga kini, masih tersisa empat bulan yang belum dibayarkan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan sisa pembayaran guna menjaga kesejahteraan perangkat desa yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.