Hukum Memotong Kuku saat Haid dalam Islam
JAKARTA - Dalam Islam, permasalahan memotong kuku saat haid sering kali menjadi pertanyaan di kalangan kaum perempuan. Banyak yang ingin memastikan apakah tindakan ini diperbolehkan atau dilarang.
Berikut penjelasan mengenai hukum memotong kuku saat haid, berdasarkan pandangan ulama, sebagaimana dihimpun Okezone, Jumat (13/12/2024).
Islam tidak melarang perempuan yang sedang dalam keadaan haid untuk memotong kuku. Perbuatan seperti memotong kuku, mencukur rambut, atau merawat tubuh lainnya tidak memiliki kaitan langsung dengan keadaan haid. Hal ini termasuk dalam kebersihan pribadi yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Menurut sebagian ulama, tidak ada dalil yang melarang memotong kuku saat haid. Sebaliknya, menjaga kebersihan tubuh, termasuk memotong kuku yang panjang, adalah bagian dari fitrah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis:
"Lima perkara termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis."
(HR. Al-Bukhari, no. 5891; Muslim, no. 257)
Kepercayaan Tradisional Mengenai Memotong Kuku Saat Haid