Pengedar Sabu Asal Kota Tangerang Diringkus Sat Narkoba Polres Lebak
LEBAK, iNewsLebak.id - Pengedar sabu berinisial AB (42) warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diringkus oleh Unit Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, pada Sabtu 11 Januari 2025, sekira jam 16.00 WIB, karena memperjual belikan dan kepemilikan sabu.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,S.I.K,M.H, menyatakan perang terhadap Narkoba. Hal tersebut terbukti, Unit Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Lebak Polda Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,.S.I.K,M,.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana., SH mengatakan, selain mengamankan pelaku, terdapat barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto: 0,91 gram dan 1 unit handphone merk Samsung warna hijau.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal Pasal 112 minimal 4 Tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara untuk Pasal 114 minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Lebak juga mengajak kepada semuanya untuk memberantas Narkoba khususnya di Wilayah Hukum Polresta Lebak.
"Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, untuk wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, stop Narkoba," tutur Kasat Resnarkoba Polres Lebak.