Korban Pencabulan Guru di Grobogan Resmi Melapor ke Polres Grobogan
GROBOGAN, iNewsSragen.id - Korban pencabulan, YS, didampingi keluarga, saksi, dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Swatantra Grobogan, melaporkan kasus yang menimpanya ke Kantor Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan. Dalam pemeriksaan ini, polisi meminta keterangan dari beberapa saksi.
Pendamping dari LPPA Swatantra, yang enggan memberikan keterangan kepada wartawan, meninggalkan lokasi sebelum proses pemeriksaan selesai, mengarahkan media untuk meminta informasi lebih lanjut dari pihak polisi.
Pendamping tersebut menyatakan bahwa ia memiliki banyak pekerjaan lain, sehingga meninggalkan korban sebelum pemeriksaan berakhir.
Keluarga YS membantah keras isu yang beredar bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa. NG, kakek korban, menegaskan bahwa cucunya dibawa dan dikoskan oleh ST di lokasi yang tidak diketahui keluarga selama lima bulan sejak April 2024, sehingga YS tidak dapat mengikuti ujian nasional tepat waktu dan harus mengikuti ujian susulan.
Sejak kepulangan YS pada September 2024, ia harus menjalani terapi psikis di Pondok Pesantren Miftahul Qur'an, Karangrayung, Grobogan, karena trauma yang dialaminya.
Pemeriksaan terhadap YS berlangsung selama lebih dari tujuh jam, dengan neneknya yang setia mendampingi. Sementara itu, kakek dan beberapa saksi lainnya menunggu giliran untuk diperiksa sebagai saksi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Grobogan, Ajun Komisaris Polisi Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi, terutama kakek dan nenek YS.
Polisi juga berencana memanggil dan memeriksa pelaku ST untuk melengkapi laporan keluarga YS.