Gagal Lakukan Pemerasan, Polres Kupang Disorot Lamban Tangani Kasus Batu Mangan

Gagal Lakukan Pemerasan, Polres Kupang Disorot Lamban Tangani Kasus Batu Mangan

Terkini | ttu.inews.id | Selasa, 14 Januari 2025 - 05:00
share

KUPANG,iNewsTTU.id-- Proses hukum penahanan dump truck bermuatan lima ton batu mangan milik Koperasi Pah Meto Berdikari yang dilakukan Polres Kupang pada 18 November 2024 terus menuai sorotan. Direktur koperasi tersebut, Nikson Jalla, mempertanyakan lambannya penanganan kasus dan menuding adanya tindakan tidak profesional oleh aparat kepolisian.

Penahanan dilakukan meski pihak koperasi mengklaim telah memiliki izin yang sah. “Semua dokumen perizinan sudah kami tunjukkan, tetapi kendaraan kami tetap ditahan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Nikson. Ia juga mengaku kecewa dengan tudingan bahwa koperasinya melakukan penambangan ilegal.

Dugaan Pemerasan dan Ketidakpahaman Aparat
Tak hanya itu, Nikson mengungkapkan adanya dugaan upaya pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono. Dugaan ini semakin menambah polemik di tengah proses hukum yang dinilai lamban.

“Koperasi adalah badan usaha yang sah, berperan dalam mendukung perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kami meminta aparat kepolisian menghormati aturan hukum yang berlaku, bukan malah menginjak-injak hak kami,” tegasnya.

Ia juga menilai penahanan truk ini telah menghentikan operasional koperasi, yang berdampak besar pada pelayanan kepada masyarakat dan kerugian ekonomi yang signifikan. “Polres Kupang harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang kami alami,” tambahnya.

Respons Polres Kupang
Menanggapi kritik tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan. Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli minerba dari Kementerian ESDM RI serta uji laboratorium di Labfor Bali.

“Beberapa saksi ahli sudah kami periksa, dan hasil uji laboratorium terkait batu mangan masih dalam proses. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan,” ujar Yeni.

Harapan untuk Transparansi dan Kecepatan Proses Hukum
Nikson Jalla berharap Polres Kupang dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa koperasinya menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Kupang untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil, tanpa merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada koperasi sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Topik Menarik