Menteri Singapura Sebut Esktradisi Paulus Tannos Bisa Makan Waktu 2 Tahun, Ini Penjelasannya

Menteri Singapura Sebut Esktradisi Paulus Tannos Bisa Makan Waktu 2 Tahun, Ini Penjelasannya

Terkini | inews | Selasa, 11 Maret 2025 - 03:11
share

SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura menegaskan telah menerima permintaan ekstradisi buronan kasus korupsi Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po dari Indonesia. Ini merupakan permintaan pertama Indonesia terhadap Singapura sejak kedua negara meneken perjanjian ekstradisi penjahat tertentu.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam mengatakan dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025), Singapura menanggapi permintaan ekstradisi Tannos dengan sangat serius. Jaksa Agung akan berusaha mempercepat prosesnya.

Tannos, kata Shanmugam, telah menunjuk pengacara untuk melawan permintaan ekstradisi tersebut. Oleh karena itu, proses ekstradisi pria berusia 60 tahunan itu mungkin memakan waktu paling cepat 2 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi, buronan berhak langsung menyetujui permintaan serta mempercepat proses ekstradisi sesuai dengan hukum internasional. Tujuannya untuk efisiensi serta mencegah buronan ditahan lebih lama daripada waktu semestinya.

Namun Tannos menolak untuk diekstradisi. Jika dia menerima, maka prosesnya hanya memakan waktu 6 bulan, bahkan lebih cepat lagi.

“Namun, dia telah memberi tahu pengadilan, tidak akan menyetujui ekstradisi. Dia akan melawan ekstradisi tersebut," kata Shanmugam, seperti dilaporkan The Straits Times.

Tannos juga memiliki tim pengacara serta berhak mengajukan jaminan. Selain itu pihak Tannos pasti akan meminta waktu untuk mempersiapkan kasusnya. Bahkan, sekalipun hasilnya nanti pengadilan  memerintahkan ekstradisi, Tannos masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

Menurut Shanmugam, berdasarkan pengalaman, durasi sidang ekstradisi bervariasi. Jika kasusnya rumit dan muncul perdebatan, sidang bisa memakan waktu 2 tahun, bahkan lebih lama.

Shanmugam menegaskan, otoritas Singapura telah bekerja sama erat dengan pemerintah Indonesia, namun prosesnya masih membutuhkan waktu.

Jika seseorang memasuki Singapura dengan paspor palsu atau tidak sah, mereka dia bisa segera dipulangkan. Namun Tannos memasuki Singapura dengan paspor sah, sehingga tidak mudah untuk memulangkannya begitu saja.

"Kita tidak bisa begitu saja menaikkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal," tuturnya.

Belum lagi, pengacara Tannos kemungkinan akan menindaklanjuti masalah paspor diplomatiknya, namun sejauh ini belum melakukannya. Tannos memiliki paspor dilplomatik Guinnea Bissau dan pernah mengatakan ingin pulang ke negara Afrika Barat itu.

Kasus ekstradisi di Singapura dengan proses hukum terlama sejauh ini memakan waktu sekitar 2 tahun. Kasus tersebut melibatkan dua bersaudara dari India, Avanish Kumar Jha dan Rajnish Kumar Jha. Mereka ditangkap di Singapura pada April 2023 dan diekstradisi ke Amerika Serikat pada Februari 2025 untuk menghadapi dakwaan terkait penjualan narkoba.

Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada 21 Maret 2024. Ekstradisi berlaku untuk pelaku berbagai kejahatan, seperti korupsi, pencucian uang, dan penyuapan. Selain itu kesepakatan ini diterapkan secara retrospektif terhadap kejahatan yang dilakukan hingga 18 tahun lalu.

Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari lalu atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

Kementerian Hukum Singapura menyatakan, Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi resmi pada 24 Februari. Tannos masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini tinggal di Singapura sejak 2017.

Sidang terakhir Tannos seharusnya berlangsung pada 7 Maret lalu, namun ditunda karena dia dirawat di rumah sakit.

Topik Menarik