Baru 12,79 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT Jelang Batas Akhir
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, baru 12,79 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan per 11 April 2025 atau saat batas waktu pelaporan terakhir.
Jumlah ini setara dengan 78,90 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan tahun 2025 yang ditetapkan sebanyak 16,21 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, dari total tersebut, sebanyak 12,42 juta merupakan SPT Tahunan Orang Pribadi dan 372 ribu SPT dari Wajib Pajak Badan.
“Sampai dengan 11 April 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,79 juta SPT atau mencapai 78,90 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ujar Dwi kepada IDX Channel, Jumat (11/4/2025).
Adapun DJP memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dari awal batas pelaporan jatuh pada 31 Maret 2025 diperpanjang hingga 11 April 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025, sebagai bentuk relaksasi administratif, khususnya bagi wajib pajak yang terdampak libur panjang.
Meskipun terdapat relaksasi, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban pelaporan pajak.
Pelaporan yang dilakukan lebih awal tidak hanya menghindari sanksi administratif, tetapi juga membantu kelancaran proses administrasi dan memberikan kenyamanan lebih bagi Wajib Pajak.
Dengan batas pelaporan yang resmi berakhir hari ini, DJP berharap tingkat partisipasi masyarakat akan terus meningkat dan target kepatuhan dapat tercapai sepenuhnya dalam waktu dekat.
(DESI ANGRIANI)