15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Mulai Akhir Mei, Siapa saja?

15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Mulai Akhir Mei, Siapa saja?

Terkini | inews | Selasa, 22 April 2025 - 01:01
share

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15 golongan bakal gratis menaiki transportasi umum di Jakarta. Ketentuan ini akan berlaku sekitar akhir Mei 2025.

Program ini diketahui merupakan janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno. Awalnya, hanya Transjakarta saja yang gratis bagi 15 golongan. Kini, mereka bisa gratis menaiki MRT dan LRT Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dana subsidi puluhan miliar siap dikucurkan dari APBD 2025.

"Ya, subsidi untuk 15 golongan gratis naik MRT dan LRT. Sehingga keseluruhannya menjadi Transjakarta, MRT dan LRT. Tahun ini setelah kami perkirakan akan operasional pada akhir Mei nanti. Itu dibutuhkan lebih kurang sebesar Rp59,1 miliar, untuk dua moda, MRT dan LRT nantinya," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Senin (21/4/2025).

"Target kami sebagaimana program Quick Wins Pak Gubernur dan Pak Wagub, 100 hari kerja beliau, ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis ke MRT dan LRT," tambahnya.

Syafrin mengatakan, pihaknya bersama BUMD terkait telah memulai sosialisasi baik melalui media sosial maupun secara langsung ke pengguna transportasi.

"Perlu dipahami bahwa untuk 15 golongan yang saat ini sudah menggunakan tarif layanan gratis Transjakarta, nanti kartunya bisa langsung digunakan pada MRT dan LRT pada saat dinyatakan itu sudah mulai berlaku," ucapnya.

Menurutnya, digitalisasi layanan dengan kode QR pun akan ada untuk mempermudah pengguna transportasi di Jakarta.

Berikut daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta;

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Topik Menarik