Defisit Dekati Ambang Batas, Purbaya Bakal Perbaiki Sistem Pajak dan Pengawasan Bea Cukai
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras terhadap kinerja internal kementeriannya, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Hal ini menyusul realisasi defisit APBN 2025 yang melebar hingga 2,92 persen, mendekati batas maksimal legal sebesar 3 persen.
Purbaya mengakui adanya ketimpangan antara upaya pemerintah mendorong ekonomi dengan realisasi penerimaan negara. Ia menyoroti keluarnya dana sekitar Rp80 triliun ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang ternyata belum mampu ditutup oleh pertumbuhan pendapatan negara.
"Saya lihatkan kita melakukan beberapa effort untuk mengurangi pendapatan karena Rp80 triliun keluar ke Danantara, ternyata enggak nutup tuh. Malah berkurang, turun sedikit kan berapa tuh Rp1.034 atau Rp1.017 income tax-nya. Jadi itu beri pesan ke saya, bisa enggak sih sesuai? Enggak bisa. Kalau kita begini terus tahun ini pasti kurang juga," ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Kans Timnas Indonesia U-22 ke Semifinal Menipis Usai Tumbang dari Filipina, Begini Respons Netizen
Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran keras terkait kebocoran dan potensi manipulasi dalam sistem penerimaan negara. Pesan ini disampaikan secara implisit dalam pertemuan di Hambalang beberapa waktu lalu.
"Saya disindir lagi dalam pertemuan kemarin dengan Presiden di Hambalang, dia bilang 'Apakah kita akan mau dikibulin terus oleh pajak dan bea cukai?' Itu pesan ke saya dari Presiden walaupun dia enggak melihat ke saya," ungkap Purbaya.
Menanggapi instruksi tersebut, Menkeu berjanji akan melakukan perbaikan besar-besaran di tubuh Ditjen Pajak dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Fokus utamanya yaitu memberantas pihak-pihak yang masih "bermain" dalam sistem perpajakan serta mengoptimalkan sistem digital Coretax.
Kekhawatiran Menkeu ini didasari oleh realisasi sementara APBN 2025 yang menunjukkan performa pendapatan negara yang melandai.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya Pendapatan Negara hanya mencapai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 persen dari target. Penerimaan Pajak terjadi shortfall besar, di mana realisasi hanya mencapai Rp1.917,6 triliun (87,6 persen dari target).
Sedangkan defisit membengkak menjadi Rp695,1 triliun atau 2,92 persen dari PDB.
Purbaya menegaskan bahwa tanpa perbaikan radikal pada sistem pemungutan pajak dan pengawasan bea cukai, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen di tahun 2026 akan terbebani oleh ruang fiskal yang semakin sempit.
Ia berkomitmen untuk membersihkan oknum-oknum yang menghambat penerimaan negara guna menekan defisit ke level yang lebih rendah di masa depan.
(Febrina Ratna Iskana)









