Roy Suryo cs Teliti Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Pidananya di Mana?

Roy Suryo cs Teliti Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Pidananya di Mana?

Terkini | inews | Selasa, 27 Januari 2026 - 13:41
share

JAKARTA, iNews.id - Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). Dia diperiksa sebagai saksi dan ahli meringankan bagi tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kehadiran Rocky bertujuan menjelaskan aspek metodologi penelitian yang digunakan dalam menilai sebuah kecurigaan, termasuk batas antara riset akademik dan ranah pidana.

“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” kata Rocky di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Rocky menegaskan, selama prosedur penelitian belum selesai dan masih terbuka terhadap data baru, proses riset tidak bisa serta-merta ditarik ke wilayah hukum pidana. Menurutnya, perbedaan pendapat dan perdebatan merupakan bagian yang sah dalam dunia penelitian.

“Jadi semua orang yang meneliti masih akan bertengkar. Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset Dokter Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu. Kan semua itu dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset. Jadi, di mana pemidanaannya di situ? Kan, nggak pidana apa-apa, kan,” ujar dia.

Dia menilai, jika unsur pidana tidak ditemukan, maka pendekatan non-pemidanaan seharusnya menjadi pilihan. Rocky menyebut polemik ijazah Jokowi semestinya disikapi secara rasional dan proporsional, bukan langsung dibawa ke ranah kriminal.

Rocky juga menyoroti bahwa perkara tersebut telah bergulir cukup lama, yakni sekitar dua tahun. Menurutnya, warga negara memiliki hak untuk bertanya dan menyampaikan keraguan, sehingga persoalan ini seharusnya dihadapi dengan kepala dingin agar tidak berlarut-larut.

“Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara. Gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia nggak mau jawab. Ya, benar saja. Pakai otak, dong. Jangan dungu,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis digugurkan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melalui restorative justice.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Topik Menarik