Kapolres Sleman Dicecar Habis-habisan, Anggota DPR: Kalau Saya Kapolda Anda Dicopot!
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Safaruddin mencecar Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan. Purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu menunjukkan kegeramannya kepada Kapolres lantaran tidak mengetahui isi KUHP.
Awalnya, Safaruddin bertanya kepada Kombes Edy apakah dirinya mengetahui tentang KUHP dan KUHAP. Edy menjawab terbata-bata dan membuat Safaruddin geram.
"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" tanya Safaruddin saat Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Kapolres pun menjawab berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin. Hal ini membuat Safaruddin kembali geram lantaran tidak ada ketegasan atas jawabannya.
"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," ujarnya.
Kemudian, Safaruddin bertanya kepada Kalpores apakah sudah membaca Pasal 34 KUHP baru. Namun, Edy salah menjawab pertanyaan Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau nggak saya pinjamkan, saya bawa ini," kata Safaruddin.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur heran seorang Kapolres tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP.
"Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" katanya.
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
"Itu kalau anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan, kasus ini diselesaikan lewat restorative justice usai pertemuan yang difasilitasi jaksa pada Senin (26/1/2026).
“Hari ini, kami Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Alhamdulillah kedua belah pihak saling setuju, sepakat,” kata Bambang, Senin (26/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa tersangka Hogi dan keluarga korban telah saling memaafkan. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang konflik hukum.









