Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Kemunduran Reformasi
JAKARTA, iNews.id - Wacana penempatan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai kemunduran terhadap semangat reformasi dan konstitusionalisme. Posisi Polri saat ini disebut telah melalui perjalanan sejarah panjang sejak era reformasi.
Pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinyatakan salah satu capaian penting reformasi 1998. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memantapkan peran Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
"Dalam konteks itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian harus dibaca sebagai potensi kemunduran dari semangat reformasi dan konstitusionalisme yang dibangun melalui pengorbanan sejarah," kata aktivis sekaligus advokat, Feri Kusuma, kepada wartawan, dikutip Rabu (28/1/2026).
Dia menegaskan, perubahan konstitusi secara tegas menempatkan Polri sebagai institusi negara dengan fungsi strategis. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Menurutnya, frasa alat negara memiliki makna filosofis yang mendalam, yakni bukan semata-mata sebagai alat pemerintah yang berkuasa secara temporer, melainkan sebagai bagian dari tatanan hukum yang merepresentasikan kehendak dan kepentingan seluruh rakyat.
"Dengan demikian, Polri tidak dimaksudkan menjadi alat pemerintah atau perpanjangan tangan kekuasaan politik tertentu. Ia ditempatkan sebagai institusi yang berdiri relatif independen, menjaga keseimbangan antara kewenangan dan keadilan, antara ketertiban dan kebebasan, serta penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.
Feri juga menyinggung dalih yang kerap digunakan untuk membenarkan wacana Polri berada di bawah kementerian, yakni penguatan kontrol sipil. Namun, dia menilai pemahaman tersebut patut dipertanyakan.
Dalam teori hukum tata negara dan demokrasi konstitusional, kata dia, kontrol sipil tidak identik dengan subordinasi struktural.
Sepanjang 2025, Polda Riau: Kejahatan Turun 17 Persen dan Sita Narkoba Senilai Rp892 Miliar
"Kontrol sipil bekerja melalui mekanisme checks and balances, bukan melalui relasi hierarkis. Pengawasan DPR, kontrol anggaran, mekanisme peradilan, serta peran lembaga pengawas independen dan masyarakat sipil merupakan bentuk kontrol sipil yang sah dan konstitusional," ucapnya.
Menurut Feri, persoalan utama Polri saat ini tidak terletak pada posisi struktural institusi, melainkan pada tantangan profesionalisme, akuntabilitas dan kepercayaan publik. Tanpa pembenahan kultur organisasi, etika profesi, serta sistem pengawasan yang efektif, perubahan struktur dinilai hanya akan menjadi solusi semu.
"Alih-alih menempatkan Polri di bawah kementerian, energi reformasi seharusnya difokuskan pada penguatan profesionalisme, mekanisme pengawasan konstitusional, penegakan kode etik dan hukum, serta komitmen teguh terhadap hak asasi manusia," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan menolak polisi di bawah kementerian. Hal ini diungkapkan Sigit usai mendapatkan tawaran untuk menduduki posisi menteri kepolisian.
Pengakuan ini disampaikan Sigit usai menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, mau ndak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian. Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian," ucap Sigit.
"Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," katanya.
Sigit menilai, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, negara dan presiden.










